Proyek Tanpa Nama, Di Duga Pekerjaan Dana Desa Anggaran 2020 Desa Tamanan Yang Terkesan Dikerjakan Diam Diam Dan Disinyalir Dadakan, Ada Apa

BONDOWOSO, Persindonesia – Diduga adanya pelaksanaan anggaran dana desa yang terkesan dikerjakan diam diam dan disinyalir dadakan yang tentunya menimbulkan pertanyaan bagi warga Desa Tamanan.

Ketua PAC JPKPN Tamanan sendiri setelah mendapat informasi dari warga langsung konfirmasi ke pihak – pihak terkait dan turun ke lapangan untuk cros check, ternyata benar.

“Saya turun langsung didampingi Tim DPC Bondowoso, dan melihat beberapa pekerja sedang menggarap pekerjaan tersebut, dan seperti yang saya dapatkan informasi dari pekerja di lapangan bahwa proyek tersebut belum sampai seminggu baru dikerjakan dan dari desa” ungkap Ageng menjelaskan.

Ditambahkannya, “Adanya pelaksanaan anggaran dana desa yang terkesan dikerjakan diam diam dan disinyalir dadakan, Ada Apa ?” tutur Ageng.

Seperti yang diketahui, bahwa Penggunaan Dana Desa seharusnya berakhir Akhir Tahun 2020 namun dikarenakan Pandemi sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANS- MIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020.
sesuai BAB II pada PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, Bahwa, Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa.

Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Menurut Ageng, bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga sarat pelanggaran, baik tidak adanya papan nama, masa berakhirnya penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan juga pelaksanaan tersebut sama sekali tidak menggunakan prokes seperti yang sudah diwajibkan dalam Permen Kemendesa dan kepmen PUPR.

Disisi yang lain, tim yang turut mendampingi langsung tampak Ketua DPC JPKPN Bondowoso dan Divisi – divisinya, dan awak media mencoba menanyakan langsung kepada Slamet Prayetno, selaku Divisi Pendampingan Pembangunan Desa terkait proyek yang dilaksanakan Pemerintah Desa di Desa Tamanan, tepatnya di Dusun Kidul Sawah, seperti yang disampaikan Slamet, ” Saya dan Tim juga Ketua akan segera menyampaikan temuan dugaan ini ke Inspektorat dan juga Kejaksaan, mengapa terkesan dadakan seperti ini bahkan dugaan saya banyak melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek ini” ujar Slamet tegas.

Menurut Mohammad Agam, Ketua DPC JPKPN Bondowoso” Setelah saya pelajari dan amati pelaksanaan pekerjaan tersebut, dugaan saya jelas bahwa jadwal pelaksanaannya melanggar apabila mengacu kepada Surat Kemendesa, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 55/PRI.00/XII/2020 TANGGAL 28 DESEMBER 2020, bahwa laporan penggunaan dana desa tahun 2020 selambat-lambatnya di laporkan 31 Januari 2021 & apabila tidak di laporkan atau kepala desa yg tidak tertib dalam penggunaan dana desa berdasarkan kebijakan prioritas pembangunan dana desa tahun 2020 akan di berikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yg berlaku, maka harusnya sejak bulan kemaren adalah jadwal pelaporan bukan malah masih melaksanakan DD 2020 bahkan melewati bulan, maka saya meminta kepada APH agar segera menindaklanjutinya apalagi bila dilihat di lapangan pelaksanaannya ada dugaan melanggar protokol Covid-19″ ungkapnya.

Sampai berita ini dimuat, pihak JPKPN Bondowoso menemui camat Tamanan dan menanyakan terkait proyek tersebut jawabannya, belum tahu. (Bersambung / TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *