Modus Silahturahmi ke Rumah Korban, Pelaku Larikan Uang Ratusan Juta Rupiah

Persindonesia.com Tempilang – Pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah milik Muslim (51) yang bertempat dirumah korban Kampung Padang Atas Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, berhasil diungkap Polsek Tempilang Polres Bangka Barat. 

Adapun pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial Ma als Li (34) merupakan warga Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

“Atas laporan korban yang merupakan selaku orang tua korban, telah terjadi kehilangan uang sebesar 105 juta rupiah dirumah korban,” ungkap Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi,S,H, seijin Kapolres Bangka Barat saat jumpa pers di Mapolsek Tempilang. Kamis (04/02/2021).

 

Ia juga menjelaskan, awalnya pelaku masuk kerumah korban pada saat itu korban H. Gunawan lengah pelaku langsung mengambil uang yang berada didalam koper yg diletakkan dibawah tempat tidur dan pelaku mengambil uang tersebut secara berulang-ulang.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah)”, ujar Renaldi

 

Kapolsek Tempilang juga mengatakan modus pelaku pencurian dengan cara pelaku berpura-pura main kerumah untuk silahturahmi dan mengantarkan makanan kepada H. Gunawan

 

“Menurut keterangan pelaku cara pelaku mengambil uang tersebut adalah dengan cara pelaku sudah sejak lama berpura-pura main kerumah untuk silahturahmi dan mengantarkan makanan kepada H. Gunawan,” jelas Renaldi

 

Ia melanjutkan, pada hari Rabu 03 Februari 2021 anggota unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi pelaku tertangkap dirumahnya Ds. Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 buah kalung perak, 1 buah gelang kaki perak, 2 buah gelang tangan perak, 2 buah anting, 1 buah cincin perak, 1 buah jam tangan merk swiss army warna silver, 1 buah HP merk Samsung wrn hitam, 11 helai baju, sejumlah barang-barang sembako.

 

“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut merupakan hasil dari pencurian yang dibeli pelaku untuk berjualan di warung milik pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mapolsek tempilang guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Renaldi. (Iwn/Ale)

 

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *