PT Sewangi Sejati Luhur nyatakan sudah pasilitasi perkebunan masyarakat 20% dari HGU 6700Ha

Kampar-Bangkinang
PT Sewangi Sejati Luhur nyatakan sudah pasilitasi perkebunan masyarakat 20% dari HGU 6700Ha

Pernyataan Kuasa Hukum dari PT SSL tertanggal 31 Januari 2021 cukup mengejutkan bagi masyarakat yang bersempadan dengan perusahaan tersebut.

Masalahnya kuasa hukumnya yang lebih kurang 8 advokat turut menanda tangani surat tersebut menyatakan bahwa PT SSL atau lebih dikenal dengan Sewangi itu telah melaksanakan kebun masyarakat seluas 20% dari luas HGU yg mereka miliki sekarang 6700ha.

Pernyataan ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat desa yang bersempadan denga PT SSL tersebut, sebut saja Adam warga desa Sukaramai mengatakan ” klu maksudnya pada poin 3 itu melaksanakan dalam maksud membangun kan kebun untuk masyarakat maka sudah harus ada kebun buatan dari sewangi itu seluas 1600ha, karena 20% dari 6700 ha itu sama dengan ±1600ha, nah ini belum pernah ada.

Masih menurut nya, bahwa PT SSL pernah mengundang desa-desa sempadan kira-kira pada tgl 10 bulan Desember 2019 yang dihadiri oleh Desa Sukaramai, Sumber sari, Bukit Kemuning, dan Sikijang serta dari dinas perkebunan ketika itu Kabid nya pak Idrus.
Pada acara tersebut dinas perkebunan serta perusahaan meminta masyarakat yang memiliki kebun sawit agar membentuk kelompok tani kemudian mengadakan kerjasama dengan PT sewangi. Yang nantinya perusahaan akan membantu proses panen masyarakat mulai dari pupuk sampai jika memungkinkan membeli buah sawit masyarakat.
Namun tidak ditemukan kesepakatan ketika itu karena saya inginkan mereka memfasilitasi pembangunan perkebunan untuk masyarakat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.

Nah ternyata pada poin ke 4 itu yang mereka nyatakan berarti kembali ke awal undangan di 10 Des 2019 lalu, yang ketika itu kita tolak karena manfaatnya bagi masyarakat yang sudah mampu saja. Sementara yang belum mampu dalam tanda kutip gak bisa buat kebun tentu tidak tersentuh oleh (UU) no 39 tentang perkebunan, yang sasaran UU dengan hadirnya perusahaan tersebut mampu mengangkat ekonomi masyarakat setempat secara merata.

Terbit nya surat Tanggapan dan penjelasan ini terkait dengan adanya Undangan Rapat Dengar Pendapat berkaitan dengan Tanah Adat Desa Danau Lancang yang terkurung di dalam Kawasan PT SSL ± dimana pada Tahun 2014 telah diukur dan di ajukan untuk di selesaikan namun sampai saat ini belum ada kejelasan nya.

Sementara itu tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Desa Danau Lancang Niskol firdaus ketika di kompirmasi via seluler nya terkait Hearing di DPRD Kampar menjelaskan bahwa tengah di adakan pengumpulan data di DPRD hari Senin tanggal 8 Februari yg dihadiri oleh tokoh adat Ninik mamak desa sempadan diantaranya Ninik mamak sikijang beserta Datuk bandaro , Ninik mamak senama nenek beserta Datuk bandaro, serta beliau sendiri mewakili desa danau lancang. Harapan nya dengan adanya pengumpulan data-data kepemilikan ini hendaknya perusahaan dapat menerima dengan hati yang baik bahwa jauh sebelum mereka ada negri ini sudah bertuan. Bukankah yang kami minta itu sebahagian kecil dari hak kami yang telah kalian ambil dan itupun di akui oleh UU perkebunan itu sendiri, jelasnya. (Kholid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *