Pembunuh Polisi Asal Inggris Setelah Bebas Langsung Dideportasi TPI Ngurah Rai

Persindonesia.com Denpasar – Bule asal Negara Inggris atas nama David James Taylor (39) telah bebas murni setelah selesai menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di LP Kerobokan, dan langsung di deportasi ke negaranya.

Diketahui sebelumnya David James divonis bersalah setelah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polsek Kuta Bali bernama Aipda I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016 silam bersama sang pacar Mrs. Sara Connor yang dari Australia.

PERAYAAN IMLEK TAHUN 2572 di KLENTENG BOEN BIO BERLANGSUNG SEPI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Parlindungan saat di konfirmasi awak media mengatakan, hari ini David Taylor setelah menjalani hukuman sesuai tindakan administrasi keimigrasian diatur dalam pasal 75 UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, kita langsung pulangkan kenegaranya.

“WNA asal Inggris tersebut dideportasi melalui terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA.415 menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta dan selanjutnya diberangkatkan dengan pesawat Qatar Airways kenegaranya,” jelasnya.

Salah Satu Pemilik Toko Elektronik di Jembrana Meninggal Dunia Terkena Covid-19 Akut

Lebih jelasnya Parlindungan mengatakan, keberangkatan deportan warganegara Inggris tersebut dari Bali didampingi sebanyak 2 orang dari pihak kami menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Sebelumnya pacar korban yang terlibat ikut dalam pembunuhan seorang anggota Polsek Kuta Selatan tersebut yang bernama Mrs Sara Connor berasal dari Australia yang merupakan seorang warganegara Australia telah bebas terlebih dahulu pada 17 Juli 2020 dan telah pulang ke negaranya,” tutup Parlindungan. (Ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *