OPINI HATI : Membiarkan Terjadinya Korupsi, Berarti Membiarkan Berlangsungnya Proses Pemiskinan Bangsa Semakin Melaju (Ageng)

Bondowoso, Persindonesia – Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang yang memiliki wewenang untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi.

Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin tinggi jabatannya, makin besar kewenangannya.

Membiarkan terjadinya korupsi besar – besaran dengan menyibukkan diri berarti membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan Bangsa yang semakin melaju” ujar Ageng Yuli Saputra, Ketua PAC JPKP Nasional Tamanan.

Mengacu kepada Pasal 17 Poin 2 : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) artinya bisa dikenai sanksi administrasi dan bila terbukti ada indikasi ancaman seperti yang disampaikan, artinya bisa dikenai pasal pengancaman dan tentunya pidana.

Semoga Bondowoso segera terlepas daei para Oknum Pejabat dan Oknum Penguasa yang merasa Merdeka melakukan Abuse Of Power, kami di Persindonesia Bondowoso bersama JPKP Nasional  Bondowoso akan terus mengungkap Fakta untuk Kebenaran Hakiki !

———————————————————

Penulis : Ageng Yuli Saputra (Ketua PAC JPKPN Tamanan)

Pewarta : Mohammad Agam Hafidiyanto, SH (Kabiro Bondowoso)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *