Kodam Jaya, Jaksel, Persindonesia.com
Tim Pemburu Covid-19 Kecamatan Cilandak (Koramil 07/Cilandak, Polsek Cilandak, Satpol PP) bersama Pasukan BKO (Yon Arhanud 10/ABC) didampingi Ketua RW dan Ketua RT membubarkan warga yang berkerumun di tempat Pemancingan, Jln, Pringgondani, RT. 13, RW. 03, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak. Jakarta Selatan. Minggu (14/2/2021).
Upaya pembubaran dilakukan karena tempat pemancingan tersebut menimbulkan kerumunan, yang bisa menyebabkan penularan virus covid-19.
Danramil 07/Cilandak Mayor Inf Usep Shirajusyar’i mengatakan, upaya pembubaran paksa itu dilakukan untuk mencegah kerumunan, dimasa pemberlakuan PPKM guna mencegah penularan virus covid – 19.
“Pembubaran terpaksa kita laksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan, warga kita himbau agar meninggalkan lokasi untuk menghindari terjadi penularan virus covid-19”, ujar Mayor Inf Usep.
Terpantau di lokasi petugas menghimbau agar warga segara meninggalkan lokasi, petugas juga mengingatkan agar kegiatan ini tidak terulang lagi, apabila terulang akan diberi sanksi tegas sesuai aturan.(Andy.S)