Bondowoso, Persindonesia – PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program tersebut Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu maksimal Rp. 250.ribu.
“Biayanya Rp 150 ribu hingga Rp. 250 ribu, jadi mekanisme pelaksanaan PTSL pada 2021 masih sama seperti tahun sebelumnya, besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui bersama sesuai SKB yaitu Rp. 150.000 dan bisa ditambah hingga maksimal di kisaran Rp. 250.000. laporkan saja jika ditarik lebih dari itu, karena aturan memang sebesar itu,” ujar Ageng tegas.
Mendengar adanya selentingan penarikan pungli program PTSL salah satu di Kecamatan Tamanan, awak media mencoba menemui Ketua PAC JPKPN Tamanan untuk dimintai tanggapannya.
Ageng : Saya minta warga di Kecamatan Tamanan untuk dilaporkan ke APH, jika ada yang menarik lebih dari biaya yang sudah ditetapkan sesuai SKB, dan kami siap mendampingi warga melalui Bantuan Hukum yang kami berikan secara GRATIS.
“Biaya PTSL 2021 yang terapkan sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp. 150.000 ditambah biaya tambahan dari pemerintah desa sebesar Rp. 250.000. “Ketika melebihi, tentu dianggap pungli dan penyelesaiannya bisa berimbas ke ranah hukum,” tambahnya, Jumat(12/02/21) saat ditemui awak media di Pemda Bondowoso.
“Kami akan tindak lanjuti dengan pihak APHi jika ada yang memanipulasi data, bersama masyarakat yang ingin melaporkan adanya PUNGLI,” kata dia.
Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik antara warga dan aparat desa sehingga dihasilkan sertifikat tanah yang akan diterima masyarakat bisa digunakan semestinya.
“Ini soal pendataan tanah, jadi sangat penting tidak bisa dimanipulasi,” kata dia mengingatkan.
Program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan bidang tanah milik masyarakat bersertifikat secara nasional.
Didalam Keputusan Bersama ini, sudah ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, untuk Kategori V (Jawa dan Bali) (TIM)