Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Ringkus Dua Pelaku Curas

POLRES CIREBON KOTA, Persindonesia.com
Reserse kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) Yang dipimpin oleh seorang kasat reskrim lulusan Akpol 2012 berhasil meringkus dua residvis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua residivis itu berinisial MB alias Malik dan JS alias Cerpon. Kedua pelaku tersebut pernah ditahan di jerusi besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon selama enam bulan.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (15/2/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan yang didampingi Waka Polres Cirebon kota Kompol Ali Rais Ndraha, SH,.S.IK., Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si dan Kasubbag humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Dikatakan Kapolres cirebon Kota, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan dua hp.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, modus operansi yang dilakukan dengan cara pelaku mengikuti korban lalu memepet sepeda motor korban pada saat berhenti di lampu merah. Kenudian pelaku mengambil handphone milik korban yang disimpan di dasbor sepeda motor milik korban.

“Kasus yang kedua modus operandinya dengan cara pelaku mengikuti korban lalu memepet sepeda motor korban, kemudian menarik dompet milik korban yang berada di dasbor sepeda motor milik korban,” kata Imron Ermawan Akpol 2002 ini.

Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *