Persindonesia.com – Dengan modus merayu ulah busuk pelaku oknum ponpres berinisial S tega melakukan hubungan intim selayaknya suami istri kepada santrinya, sehingga santri takut melapor karena diancam pelaku
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho pada saat jumpa pers di Mapolres pada hari Senin 15/02.
Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE
Oknum ponpres berinisial S Yang selayaknya menjadi panutan dan tuntunan para santri tega mencabuli santrinya sendiri
“Selain menangkap dan mengamankan pelaku, kami juga menyita pakaian dalam milik korban,” ujarnya.
Bupati Muara Enim Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Selain itu pakaian pelaku juga disita sebagai barang bukti. Diantaranya baju motiv batik dan peci warna putih serta baju koko warna putih.
Nugroho melanjutkan, hingga saat ini sudah ada 6 korban yang dilakukan oknum pelaku bejat ini. Diantara pelapor ada 2 dari santri ponpres tersebut. Pelaporan direrima pada 8 Pebruari dan 9 Pebruari 2021. Ulah pelaku S sudah berlangsung 2 tahun tekahir ini.
Bejat! Sumadi Tega Menyetubuhi Anak Dibawah Umur
“Rata-rata usia santri 16 – 17 tahun dimana usia yang rentan dan masih labil dan korban berasal dari Jawa Tengah,” uraiannya. Dilansir dari beritajatim.com
Dirinya menduga korban pencabulan bukan 6 orang, bisa jadi belasan. Ini masih tahap pengembangan sambil menunggu laporan korban yang melapor.
Wajib Secepatnya Diaudit , Proyek DD Desa Binakal TA.2020, Belum Selesai
“Atas ulah si pelaku S yang notabene pimpinan ponpres ini, pelaku dijerat pasal 176 e junto dan pasal 82 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014.
Lebih jelasnya Nugroho mengatakan, pelaku juga di ancaman penjara 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 milyar,” tutup. (***)