Lebih Dari Satu Bulan Menjadi Terlapor Di Polsek, Kini Menjadi Pelapor Di Polres Yang Dapat Terjadi Yurisprudensi

SUMENEP, Persindonesia – Hari ini ada peristiwa yang menarik di Polres Sumenep, dimana awak media mendapatkan informasi pada hari Rabu (17/02/21) Kejadian pemukulan hingga pengeroyolan di Pondok Pesantten Al Amin Parenduen, (14/01/21) dimana Terlapor berbalik Melaporkan Pelapor, bahwa telah memukul Terlapor.

Hal ini mendapatkan tanggapan serius dari pihak Kuasa Hukum Pelapor, seperti yang dilansir oleh awak media, (17/02.21) bahwa Penasehat Hukum dari JEFRI, Subhan Adi Handoko,SH.,MH., menyampiakan,” Saya mendengar bahwa Klien saya juga dilaporkan oleh pihak terlapor yaitu SL, saya nyatakan secara hukum sah-sah saja, karena itu hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan hukum dari Penegak Hukum. Tetapi, ada yang patut saya pertanyakan kalau memang dia (SL) merasa di aniaya juga oleh klien saya, kenapa baru saat ini dia melaporkan, sudah hampir satu bulan pasca dari kejadian.” Tandasnya.

Dilanjutkannya, “kita akan bertanding bukti-bukti nantinya, yang jelas Polres Sumenep khususnya yang menangani perkara inj harus betul-betul KONSEKWEN dan bertindak adil dalam menyikapi persoalan kayak ini. Bisa jadi ini akan menjadi yurisprudensi kepada persoalan yang lainnya, orang yang dianiaya yang seharusnya menjadi korban, eh malah pelaku juga melaporkan mengaku juga di aniaya sehingga muncullah saling lapor.” tambahnya.

“Dengan demikian, saya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan. Agar supaya tidak menjadi contoh untuk masyarakat dan mudah menganiaya orang lain, apabila saling lapor ditindak lanjuti, padahal jelas-jelas yang semula menjadi “TERLAPOR” melaporkan juga pasca kejadian sudah +_30 hari. Persoalan ini akan menjadi sorotan publik apabila laporan Terlapor harua ditindak lanjuti.” tegasnya.

“”Selanjutnya, saya yakin pihak penyidik lebih paham dengan kasus kayak gini, entah laporan itu direkayasa atau betul-betul terjadi. Yang jelas, pihak kami (Pelapor) tetap pada komitmen semula yaitu mendesak kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Terlapor(SL).” tutup Advokat yang sekaligus sebagai ketua umum LSM-KPK (Komunitas Pemantau Korupsi). (Agam/Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *