Perceraian dan Kematian Masa Pandemi, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Masa pandemi Covid-19 kasus perceraian yang sudah terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jembrana ada peningkatan dibeberapa bulan di tahun 2020.

Tapi kalau kita berbicara data tidak ada pengaruh secara signifikan kenaikannya di tahun 2020, melainkan peningkatan lebih besar terjadi pada tahun 2019, dan juga data orang meninggal ditahun 2019 lebih besar dari tahun 2020 di masa pandemi covid ini.

Pangdam Jaya Pimpin Sertijab 2 Pejabat Kodam Jaya

Hal tersebut di jelaskan oleh Kadis Dukcapil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya. Rabu (17/02).

“Dimasa pandemi dan pada tahun 2020 ini memang ada kencendrungan peningkatan terjadi pada bulan Desember kemarin,” ucapnya.

Tim SAR Gabungan Brimob Polda Suksel, Temukan Korban Di aliran Sungai Libureng Desa Binuang

Ia juga menjelaskan, data yang kita keluarkan adalah yang statusnya perkawinan tercatat, kalau perkawinan statusnya tidak tercatat kita tidak tahu bisa jadi perkawinan adat selesai dengan kesepakatan di Desa Adat.

“Dari data kami penerbitan akta perceraian tahun 2020 mencapai 198 akta. Memang menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 202 akta,” jelas Anom.

Jabatan Bupati Kosong, Sekda Nengah Ledang Ditunjuk Jadi Plh Bupati Jembrana

Namun peningkatan di tahun 2020 terjadi pada bulan July sebanyak 21 akta, bulan Oktober sebanyak 21 akta juga dan terakhir Desember sebanyak 27 akta dibandingkan dari tahun 2019.

“Untuk kasus kematian lebih cenderung besar peningkatan di tahun 2019 sebelum covid, di masa pandemi ini kematian cukup menuru secara drastis,” ucap Anom.

Pandemi Covid, Pengerajin Atap Nipah Menjerit

Itu kami ketahui dari masyarakat langsung mendatakan keluarganya yang meninggal ke Dukcapil  agar mendapat santunan kematian,

“Kalau perceraian yang terjadi kita sudah cek didata kebanyakan berkisaran usia dibawah 10 tahun kebawah, memang masa-masa penyesuaian dalam pernikahan itu selama 3 atau 5 tahun,” tutup Anom. (SUB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *