Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Online

Persindonesia.com Klungkung, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil meringkus 3 ( Tiga ) Kawanan Pelaku Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik dengan pelaku Pertama Inisial KEMY Als Edi kenyot , yang kedua Inisial KWB Als Sentit dan Yang ketiga Inisial MW Als Kopet dan ketiga pelaku beralamat dari Kec. Kubutambahan Kab. Buleleng. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Ni Made Candra Ayustina (25), karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Plawa Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Klungkung, Rabu,17/02/2021.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K atas izin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H. didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gde Ardana,S.H., saat press release di Loby Polres Klungkung mengatakan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) dari masing – masing pelaku ; Pertama Inisial KEMY Als Edi kenyot, dapat disita 1 ( satu ) unit Hanphone merk vivo warna biru, 1 ( satu ) buah kartu dengan nomor 083112290965 dan 1 ( satu ) buah sejata Shotgun, pelaku kedua Inisial KWB Als Sentit, barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit Hanphone merk oppo serta pelaku ketiga Inisial MW Als Kopet barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit Handpone merk INFINIK warna Biru gelap, 1 ( satu ) Buah kartu Xl dan 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank Bri atas nama pelaku serta uang tunai sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).

Dari hasil penyelidikan, jajaran Sat Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku bersama barang bukti, disebutkan AKP Ario Seno, pelaku berasal dari Kec. Kubutambahan Kabupaten Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penipuan dengan modus pelaku menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram sepupunya atas nama Ni Kadek Septia Cahyani dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena pinalti ke Negara Jepang sebesar Rp 3.400.000,- ( tiga Juta empat ratus ribu rupiah ), selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke Rekening Bank BRI milik pelaku Inisial MW Als Kopet , setelah itu beberapa saat kemudian dari akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.000.000,- namun korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung.

“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan /atau denda Rp 1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah ) sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” tegas AKP Ario Seno.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *