Persindonesia.com Denpasar – Mengaku ingin tinggal di Indonesia dan ingin menikah dengan orang Indonesia. Emjed Ali J Tantoun berasal dari Negara Libya dideportasi lantaran telah melakukan pelanggaran keimigrasian (over stay).
Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah mendeportasi WNA asal Libya tersebut kenegaranya lantaran ijin tinggalnya sudah melewati batas yang ditentukan.
“Hari ini kami memulangkan WNA atas nama Emjed Ali J Tantoun yang berasal dari Negara Libya yang telah berakhir masa tinggalnya di Indonesia, Selama di Indonesia ia tinggal di Rumahku Homestay Kuta, Badung,” ujar Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Onward Victor ML Toruan. Kamis (18/02)
Ia melanjutkan, tamu tersebut didampingi oleh 2 anggota kita dari terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta dengan pesawa Garuda. Dari Bandara Soekarno nanti tamu tersebut diberangkatkan dengan pesawat Qatar Airlines menuju Doha (DOH)-Tunisia (Cathage).
Pemprov Bali Kuatkan Skema KPBU dalam Pelayanan Air Minum Bali Selatan Ayung 1 Sarbagita
“Dari pengakuan tamu tersebut, ia betah dan ingin tingga di Indonesia lantaran yang bersangkutan ingin menikah dengam orang Indonesia bernama Ari,” jelas Viktor
Yang bersangkutan kita deportasi itu merupakan upaya dari pihak Imigrasi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh WNA yang ada di Bali. (Ed27).