
Sumenep, Persindonesia – Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Interval pemberian SP2HP, pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat dan untuk diketahui
waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
- Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
- Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
- Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
- Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
Namun dalam kasus pengeroyokan di lingkungan Pondok Pesanteran Al-Amin Sumenep, yang berdasarkan pantauan dari awak media saat mendatangi korban Moh. Jefri kerumahnya, terkait kondisinya masih dalam keadaan terbaring dengan jarum infus yang menancap di lengannya dan bahkan membuat Korban, Moh. Jefri sempat tidak sadarkan diri merupakan kronologis yang terjadii, pihak dari Pondok Pesantren masih belum memberikan penjelasan yang pasti.
Karena dianggap tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, akhirnya keluarga dari Moh. Jefri akan melanjutkan kasus kekerasan yang menimpa Moh. Jefri ini ke Ranah Hukum, Selasa (19/1/2021) ke Polsek Perenduan Sumenep.
Pada tanggal (20/1/2021), Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban tersebut, datang untuk menyerahkan surat kuasa khusus dan melakukan permintaan kepada pihak penyidik agar kliennya diperiksa untuk mengetahui kliennya masih belum sehat dan masih dilakukan perawatan di rumahnya..
Untuk diketahui, korban penganiayaan tersebut bernama Mohammad Jefri Adi Laksono (15) Tahun siswa kelas III E Reguler di Ponpes Al-Amin yang berada di Kamar Rayon JQH, yang pada saat itu menurut keterangan dari Aminollah (45) tahun warga Dusun Bunut RT.01 RW.02 Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Selanjutnya, dalam pelaporan pihak korban ke Polsek Laporan di terima dan di beri STPL (Surat Tanda Penerima Laporan) dengan nomor surat : STPL/04/I/2021/Reskrim/Sumenep/SpKT Prenduan hingga kini, lebih dari satu bulan belum ada informasi jelas terkait penanganan kasus ini sejak dilaporkannya kasus ini malah pihak terlapor lucunya melaporkan pihak pelapor, dalam hal ini pihak korban yang hingga sempat tidak sadarkan diri akibat pemukulan dan pengeroyokan pihak terlapor, dengan modal berbahasa dipukul dan memar pihak terlapor melaporkan balik penganiayaan yang dialami terlapor ke polres Sumenep.
Pelaporan yang dirilis dari salah satu media online bahwa pihak terlapor dengan alasan mediasi gagal dan sudah berusaha dengan segala upaya untuk melakukan silaturrohim dengan tujuan minta maaf, supaya masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa melibatkan banyak pihak termasuk kepolisian biar tidak terkesan besar masalah.
Alasan Terlapor dalam hal ini sangat rancu dengan kejadian yang dialami korban dari pihak Pelapor, entah apa maksudnya biar tidak terkesan besar masalah dan terkesan mencoba menghindari pihak kepolisian atas kejadian ini dengan berbahasa tidak melibatkan pihak kepolisian namun saat ini malah terlapor melaporkan balik ke pelapor tentunya Kepolisian sebagai Institusi Pengayom Masyarakat dianggap tempat kepentingan sesaat bagi terlapor, dimana berawal tidak mau melibatkan kepolisian lalu kepolisian dilibatkan.
Apalagi pelaporan balik terlapor ditengarai adanya indikasi dugaan Memutarbalikkan Fakta ke pihak Polres Sumenep, yang tentunya kalaupun keterangan terlapor terbukti memutarbalikkan fakta, tentunya terlapor dikenai pasal jeratan.
Untuk diiketahui, laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polres Sumenep dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/41/II/RES.I.24./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 17 Februari 2021
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, kepada awak media, “Saya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan. Agar supaya tidak menjadi contoh untuk masyarakat dan mudah menganiaya orang lain, apabila saling lapor ditindak lanjuti, padahal jelas-jelas yang semula menjadi “TERLAPOR” melaporkan juga pasca kejadian sudah +_30 hari. Persoalan ini akan menjadi sorotan publik apabila laporan Terlapor harus ditindak lanjuti.” tegasnya. (Agam/Nusul)