Bondowoso, Persindonesia -Membaca Rilis berita di salah satu media online, Dugaan Pemerkosaan di bawah umur berakhir damai yang terjadi di Bondowoso (19/02/2021) sungguh benar benar sangat miris. Pada dasarnya dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik laporan, walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan.
Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian / penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.
Tindak pidana Pemerkosaan di bawah umur seperti termasuk dalam delik biasa/delik laporan, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan walaupun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka.
Hal ini (keikhlasan dari keluarga korban) juga tidak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terdakwa menjadi ringan karena berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakimlah yang memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.
Peristiwa yang terjadi di Maesan, Desa Sumbersari Bondowoso, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur benisial SS, 15 tahun, SD Kelas 6 oleh dua pemuda berinisial F dan J yang berakhir Damai ini seharusnya diancam pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak dan percobaan pemerkosaan dan tidak serta merta laporan tindak pidana pemerkosaan di cabut, karena itu adalah bukti adanya terjadi sebuah tindak pidana.

“Kedua Pemuda, inisial F dan J disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Mohammad Agam Hafidiyanto,SH , Ketua DPC JPKP Nasional Bondowoso, Sabtu (20/02/2021).
“Para tersangka seharusnya dijerat pasal 290 dan 287 tentang perbuatan cabul terhadap wanita di bawah umur , kalau pemerkosa damaikan kasus tersebut dengan membayar denda seperti yang diberitakan tidak ada bedanya dengan menghalalkan Pemerkosaan dan mengesahkan Traffiking, saya selaku Ketua DPC JPKPN Bondowoso sangat mengecam kejadian tersebut dan mendukung apa yang diucapkan Kapolri, Komjen Sigit, TAK BOLEH LAGI HUKUM TAJAM KE BAWAH TUMPUL KEATAS” ,ujar Agam

Ketua Srikandi DPP LSM KPK Nusantara juga menanggapi peristiwa tersebut, “Saya sangat setuju sekali dengan Beleid yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020, karena apa yang dilakukan oleh pelaku adalah tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dapat berakibat menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, Ini termasuk untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi”,tegas Siti Mahmuda.
Penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (TIM)