LBH KORAK selenggarakan Diklat Paralegal di Pacet Mojokerto

SURABAYA, Persindonesia- Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK) sukses menyelenggarakan Diklat Paralegal angkatan ke 3 di villa Agape desa Mojosari Pacet Mojokerto selama dua hari 19 – 20/2/2021.

Diklat Paralegal angkatan ke 3 diikuti oleh 40 peserta dari kota Ngawi, Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo, acara dikemas begitu santai sehingga memungkinkan peserta tidak tegang dalam mengikuti acara demi acara hingga selesai, dalam acara tersebut dua pembicara dihadirkan Bapak Parlindungan Sitorus SH, MH, ( Advokat sekaligus Pimpinan LBH KORAK) dan Bapak DR. Ahmad Hasan Afandi S.IP.M.Si, (Dekan FISIP Universitas Islam Mojokerto).

“Paralegal ini bukan profesi tapi relawan di bidang hukum, jadi tugas dari Paralegal sendiri itu adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu tentunya dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tapi Paralegal bukan menggantikan fungsi dari Advokat yang ada dan Paralegal itu sendiri bernaung dibawah LBH, jadi siapapun boleh menjadi Paralegal tidak melihat umur atau pendidikan meskipun hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa menjadi Paralegal asalkan pernah mengikuti Diklat Paralegal yang diselenggarakan oleh LBH,” kata Parlindungan Sitorus SH, MH, dalam sambutan awal pembukaan di acara Diklat Paralegal angkatan ke 3 di Pacet Mojokerto.

“Dalam diskusi kita siang ini adalah membahas Monitoring Penegakan Hukum, banyak di 36 Provinsi mendengungkan anti korupsi, tapi masyarakat sendiri tidak banyak yang mengetahui apa sih korupsi itu sendiri, karena kultur dari kita orang ketimuran adalah apabila setelah minta tolong selalu memberikan imbalan atau ucapan terima kasih, sesuai dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Korupsi yang berbunyi : Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan kelompok atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, jadi yang membedakan terima suap korupsi adalah pegawai pemerintah kalau hanya rakyat biasa kurang pas kalau dikatakan korupsi,” kata DR. Ahmad Hasan Afandi S.IP.M.Si dalam memberikan materi didepan semua peserta paralegal.

Dengan selesainya Diklat Paralegal angkatan ke 3 Bang Parlin berharap apa yang diterima materi dari dua Nara Sumber semua peserta bisa menerapkan ilmu tesebut dilingkungan masing masing dan bisa membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

( Anang Takim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *