Persindonesia.com Jembrana – Usulan rekomendasi santunan kematian pasien Covid-19 baru akhirnya ditolak Dinas Sosial Pemkab Jembrana, hal tersebut dikarenakan Surat Edaran baru dari Kementrian Sosial RI No 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.
Disebutkan juga dalam SE tersebut tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Dalam SE tersebut diketahui pada tahun anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 ahli waris pada kementrian sosial RI sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Presiden Jokowi Lantik Siruaya Utamawan Ketua Harian MOI, Jadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Kadis Sosial Pemkab Jembrana dr I Made Dwipayana mengutarakan permohonan maafnya kepada masyarakat Jembrana terutama keluarga yang kerabatnya meninggal akibat Covid-19.
“Dengan adanya surat keputusan dari pusat kami terima pada hari Sabtu (19/02) tersebut, kami tidak dapat menindaklanjutinya Terimakasih atas perhatiannya,” ucapnya.
Scurity Kejari Tangsel Diduga Aniaya Wartawan, Komunitas Jurnalis Akan SERET Pelaku Dengan UU Pers
Dirinya mengaku terkejut terkait adanya SE tersebut, sebelumnya dirinya semangat dari provinsi untuk melakukan verifikasi sehingga gencar memfasilitasi. Padahal yang sudah diverifikasi kami sudah kirim ke Dinas Sosial Provinsi.
“Kami sudah mengusulkan atau merekomendasikan sebanyak 20 santunan kematian pasien Covid-19 oleh ahli waris ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Ada sebanyak 23 usulan ke Dinas Sosial Jembrana, yang kurang lengkap persyaratannya sebanyak 3 usulan dari ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal, tadi juga ada yang datang setelah diinfokan langsung ditolak,” jelas Dwipayana.
Pemkab Jembrana Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah dan Penyusunan RKPD Tahun 2022
Anehnya sebelum dikeluarkan SE tersebut sebelumnya Kementrian Sosial RI cukup gencar mensosialisasikan bantuan santunan kematian bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia dan berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Petani Salak Gatri Penyaringan Menjerit Akibat Pandemi Covid-19 dan Cuaca Ekstrem
Santunan kematian akibat Covid-19 dalam SE tersebut disebutkan ahli waris diberikan santunan meninggal dunia yang dinyatakan oleh rumah sakit, puskesmas atau dinas kesehatan mendapat santunan sebesar 15 juta perorang
Ahli waris atau korban harus mengajukan beberapa persyaratan diantaranya surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan.
Sentra Wisata Kuliner Rawan “RAYAP” ElPiJi
Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris. Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.
Lampirkan juga fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil. Termasuk fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah) dan nomor ponsel ahli waris.
Gubernur Koster Meletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung MDA Klungkung
Diketahui data pasien meninggal dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana perhari ini sebanyak 63 orang
Diketahui sebanyak 63 orang perhari ini pasien meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Jembrana terdata di Satgas Covid-19 Jembrana. TIM