Astaga! Sebanyak 8 Sepada Motor Dicuri, Pelaku Langsung Dijebloskan Penjara

Persindonesia.com Pangkalpinang – Pelaku curamor yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang di kawasan Kelurahan Melintang , 22/02/2021 sekitar pukul 15:00 WIB.

Adapun korban terakhir seorang perempuan bernama Sari binti Hakim (42) beralamat Jln. Dewi Sartika, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

“Awalnya korban hendak memasukan motor Yamaha N Max yang berada diteras samping rumahnya, dimana kunci motor masih nyantol di sepeda motornya, saat hendak dimasukan motornya sudah tidak ada ditempat, korban mengalami kerugian sebanyak 18 juta rupiah,” ungkap Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH saat jumpa pers di Makopolres Pangkalpinang. Selasa (23/02/2021).

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga Kota Pangkalpinang polisi langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut,dan setelah melakukan penyelidikan pelaku tertuju kepada seorang pria bernama Landy alias Andot (23) warga Kelurahan Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Tidak butuh waktu lama Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin oleh KatimĀ  Aipda Rudy Kyai berhasil menangkap pelaku berikut dengan kendaraan hasil curiannya tersebut yamaha Nmax bernopol BN 5495 VF di daerah kelurahan melintang Kota Pangkalpinang, Senin 22/02/2021 sekitar pukul 15:00 WIB.

“Dari hasil introgasi, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor, namun setelah di lakukan intograsi lebih lanjut barulah Landi mengakui ada melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Kota Pangkalpinang,” ujar Tris Lesmana.

Lebih jelasnya ia mengatakan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat dengan barang bukti telah diamankan sebanyak 8 sepeda, kebanyakan pelaku mencuri sepeda motor merek Yamaha N Max, sebanyak 3 Yamaha N Max, 2 buah Yamaha Mio, Honda Scoopy, Honda Beat, dan Kawazaki KLX, untuk 1 buah Yamaha Mio Polisis masih dalam pencarian.

“Pelaku ini memang spesialis curamor, dia melakukan pencurian dan menjual ke penadah yang bernama Fuad seorang pria yang beralamat di Desa Labu, Kec. Puding besar. Pelaku kita jerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres Tris Lesmana. (Ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *