DPRD Jembrana Akan Mengajukan PAW, Terkait Meninggalnya Salah Satu Anggota

Persindonesia.com Jembrana – Terkait meninggalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Jembrana dari Komisi III DPRD Kebaupaten Jembrana Fraksi PDI P I Ketut Suasana, SH beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, yang meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19.

DPRD Kabupaten Jembrana akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meninggal dunia ke KPU Jembrana.

Akibat Radiasi Handphone, Mata Balita Berusia 6 Tahun Nyaris Tidak Bisa Melihat

“Terkait meninggalnya anggota DPRD Jembrana dari Komisi III, setelah masa bergabung nanti kita akan urus pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD. Anggota DPRD berhenti karena ada beberapa hal diantaranya masa berakhir, meninggal dunia, dan ada hal-hal yang lain,” ungkap Sekwan DPRD Jembrana, I Made Sudantra. Selasa (23/02)

Ia melanjutkan, beliau tetap kita proses sementara berhenti sebagai anggota DPRD dikarenakan meninggal dunia, setelah selesai beliau juga mendapatkan SK, beliau juga mendapatkan hak-haknya nanti, setelah kita menyelesaikan surat-surat beliau barulah nanti kita bersurat ke KPU Jembrana.

Ngopi Bareng Bang Pur: Berbicara Mahasiswa, Bicara Tentang Masa Depan Bangsa

Nanti KPU Jembrana akan merumuskan siapa akan menjadi penggantinya, setelah adanya calon pengganti baru kita akan proses PAW nya, kita menunggu dari KPU Jembrana setelah kita bersurat kesana dulu.

Sementara itu Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, SH mengatakan, akibat meninggalnya salah satu anggota DPRD kita wajib melakukan PAW. Untuk PAW yang ditunjuk oleh Partai PDIP kebetulan yang meninggal adalah Fraksi PDIP itu ada mekanismenya, kita sudah tahu hasil KPU sudah menunjuk seseorang dengan hasil penghitungan suara berikutnya.

Nenek Netri Ditemukan Gantung Diri di Balai Bambu

“Jadi nanti tetap mekanisme dulu berjalan dan tetap kita tunduk kepada ADRT partai bahwa setiap kali ada pergantian itu ada mekanismenya, jadi kita masih menunggu mekanisme tersebut. Jika sudah rekomendasi dsri DPD turun kita akan menyerahkan kepada lembaga untuk melaksanakan PAW. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *