Tangerang, Persindonesia.com– Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diungkap Tim Resmob Polres Metro Tangerang,dengan menangkap pelaku berinisial A di Kalideres,Jakarta Barat.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam Konferensi Pers,di Loby Mapolresta Tangerang Kota dengan didampingi Kasatreskrim AKBP Tahan Marpaung, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Resmob IPTU Suprapto. Rabu (24/2/2021)
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kasus tersebut terjadi pada Rabu, (3/2) sore, di Jalan Mawar Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Peristiwa ini dilakukan oleh pelaku berinisial A terhadap seorang ibu yang bernama J (45),” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus mendekati korban yang mengendarai sepeda motor sendiri dan pelaku langsung melakukan penjambretan dengan cara menarik tas korban,kata Kapolres.
Kapolres menambahkan,karna merasa barangnya ada yang narik korban kaget dan spontan menarik gas motornya sehingga motor tiba-tiba lari dengan kecepatan tinggi dan tak dapat dikendalikan.
“Korban menabrak tembok hingga terjatuh dan mengalami luka berat, korban sempat dirawat 4 hari di sebuah rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong (meninggal dunia),” jelasnya
Adapun kerugian yang dialami korban, uang Rp230 ribu, hp merk oppo senilai 2 juta. Sedangkan barang bukti milik pelaku berupa topi, baju, tas, sepatu dan sepeda motor matic merk honda telah diamankan.
“Atas pebuatanya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.