TAPUNG – Satu dari dua pelaku narkoba yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung pada Selasa dinihari (23/02/2021) di Desa Tanjung Sawit, juga terlibat dalam kasus Curanmor sebagai penadah sepeda motor curian.
Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA alias WANDA (36), warga Flamboyan VII Desa Tanjung sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari rumah tersangka ini ditemukan 4 unit sepeda motor tanpa surat-surat yang diduga dari hasil kejahatan, ke-4 sepeda motor itu adalah 1 unit Motor Kawasaki Ninja warna Hitam BK-6004-ZS, 1 unit motor Honda Beat warna putih BM-5428-QP, 1 unit motor Honda Vario warna merah BM-3464-QX dan 1 unit motor Honda Scoopy warna biru putih BM-3271-JL.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/02/2021) sekira pukul 00.15.wib, saat itu team opsnal Polsek Tapung melakukan penggerebekan terduga pelaku narkoba di salahsatu rumah di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.
Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu HA dan BU tengah menggunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu serta 4 unit sepeda motor berbagai merek dibelakang rumah tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka HA mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan tidak dilengkapi dokumen, menurut pengakuannya motor tersebut dibeli dari seseorang inisial R dan D yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penadah motor curian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.