Kepala TPQ dan TPA se-kecamatan Sawahan di sambangi FKPQ

 

SURABAYA-Persindonesia-
Hari ini FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur’an) besosialisai tentang Kepdirjen Pendis (Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam) nomer 91 tahun 2020 bagi Kepala Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) se – Kecamatan Sawahan Kamis, 25/2/2021 di Masjid Baitul Hidayah jalan Putat Jaya gang pasar 54/56.

“Kedepannya seluruh Lembaga Pendidikan Al Qur’an TPQ/TPA diharuskan berbadan hukum, apabila ada TPQ/TPA masih ada yang belum berbadan hukum maka akan dibantu dalam kepengurusannya menjadi satu dibawah naungan FKPQ Kecamatan Sawahan,” kata Ustad Sholeh (KUA Sawahan).

“Mulai tahun 2021 seluruh TPQ/TPA se Surabaya harus mempunyai legalitas badan hukum karna itu merupakan syarat untuk mendapatkan dana dari Depag, apabila tempat TPQ/TPA di Masjid, Mushola atau dirumah tapi belum berbadan hukum bisa nanti dibantu legalitasnya oleh FKPQ Pusat Kota Surabaya, jadi anda sebagai guru ngaji fokus saja mengajar murid murid jenengan semua, FKPQ kota Surabaya akan terus bersinergi dengan FKPQ 31 Kecamatan di Surabaya untuk membantu legalitasnya,” kata Ustad Drs. Alfan Nabhan (Ketua FKPQ kota Surabaya).

Dengan dihadiri Ustad/zah TPQ se Kecamatan Sawahan penjelasan dari Nara Sumber penyampai materi sangat jelas gamblang dan bisa dimengerti para peserta yang hadir.

– Anang Takim –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *