Persindonesia.com OKI Sumatera Selatan – Pelaku berinisial AB (30) Desa Rantau 1 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Koliling Ilir (OKI) harus mendekam di jeruji besi. Akibat kepemilikan pucuk senjata rakitan dan 1 butir peluru kaliber 5,56 mm warna kuning yang ditemukan disaku celana pelaku.
IPDA Jedri Simanjutak selaku Tim Macan Kemoring Subsektor Semuji Raya mengatakan, selain kepemilikan senpi ilegal, polisi juga menemukan pisau berganggang coklat bersarung kain berwarna putih disaku kiri pelaku.
Tamba-Ipat Turun Cari Masalah Serap Aspirasi Warga, Pantau PPKM se-Jembrana
“Penyergapan yang dilakuan pada Minggu 28/02 pada pukul 15.00 WIB, pelaku ditangkap saat pengintaian di Poros Desa Cipta Sari Kecamatan Mesuji Raya, yang sejak lama diincar karena informasi dari masyarakat,” tuturnya pada media.
“Pelaku saat dibekuk tanpa perlawanan dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Masuki Raya Polres OKI dengan kepemelikan Senpira, dari siapa mendapatkan,” papar IPDA Jedri Simanjutak.
Ketua Satgas Batuagung Mesadu ke Bupati Tamba Terkait Bantuan Sembako Warga Isolasi Mandiri
AB dijerat dengan UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata Api. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Agusni)