Korupsi Dana Covid, Kades Diganjar Hukuman 20 Tahun/Pidana Mati

Persindonesia.Com Palembang, Sumatera Selatan – Akibat ulah hanya demi kepentingan pribadi menyelewengkan dana Covid-19 tahun anggaran 2020, terdakwa Askuri Bub Salimin, oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno di Kabupaten Musi Rawas terpaksa harus memepertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, menghadirkan terdakwa Askuri untuk disidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Senin (1/3/2021) sore.

Tragis, Hanya Karena Faktor Ekonomi Budi Mengakhiri Hidupnya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta salah satunya digunakan untuk Kepentingan pribadi.

Akan tetapi dana Covid-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya, mengakibatkan kerugian negara.

Gelar Sertijab dari Plh Bupati Ke Bupati Dan Wakil Bupati, H. Dadi : Kemenangan Sesungguhnya Adalah Menjadikan Melawi Lebih Baik

“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lain-lain,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni SH menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Starlet Sangkal Penggunaan Hotel Untuk Open BO Dan Website BirahiĀ 

Adapun sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Supendi SH MH tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi).

Indroyanto Seno Adji, Kerumunan Di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana

Kemudian majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menunda sidan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. (Iswandi Saputra Ismed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *