Melawi.Persindonesia.com
Penegak hukum diminta agar pabrik kelapa sawit milik PT Semboja Inti Perkasa dilakukan proses hukum. “Hal itu tertuang di dalam dokumen rekomendasi Pansus Angket DPRD Melawi tentang Perizinan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit tahun 2018.
Dalam dokumen tersebut, Pansus Hak Angket juga memberikan kepada pemerintah daerah setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan perusahaan itu yang dimulai dari penyelidikan dan pemeriksaan ke lapangan terhadap pabrik tersebut.
Pansus Hak Angket menemukan adanya dugaan pelanggaran izin serta penempatan lokasi pabrik yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT Samboja Inti Perkasa (SIP), yang terletak di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Pansus juga menemukan tentang pembangunan pabrik sudah dilakukan padahal belum memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUPP) sebagai legalitas dari Pemerintah Kabupaten Melawi untuk melakukan aktivitas.
Dimana Pemkab Melawi baru sebatas memberikan izin lokasi untuk legalitas pembebasan lahan sehingga dianggap melanggar Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
“Berdirinya pabrik milik PT SIP itu juga sangat dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan, sehingga berpotensi terjadinya pencemaran. Lokasinya juga dekat dengan Sungai Belimbing dan Melawi.
Kemudian, PT SIP juga belum memenuhi persyaratan IUPP menurut Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mana mewajibkan perusahaan untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan buah sawit dari kebun sendiri.Faktanya sampai sekarang, PT SIP belum atau tidak memiliki kebun sendiri.
Panitia Angket juga meminta rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum pada pelanggaran yang dilakukan PT SIP.
Rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus Angket juga menjadi keputusan lembaga DPRD. Bahkan rekomendasi itu tak hanya ditembuskan kepada pemerintah, tapi juga ditujukan pada pihak yang berwenang, sementara proses perizinan perkebunan maupun pabrik sesungguhnya sudah diatur dalam peraturan yang jelas.
Dan Pansus Angket telah menemukan adanya pelanggaran dari berbagai proses persidangan yang telah memakan waktu lebih kurang lima bulan itu.
Pelanggaran sudah ditemukan. Bahkan, jelas sudah melanggar hukum, Karena dalam Permentan sudah disebutkan sanksi yang diberikan bila aturan tersebut dilanggar. Sementara rekomendasi DPRD lebih pada kebijakan politik.
Berdasarkan hasil kerja panitia angket DPRD Kabupaten Melawi terhadap proses izin pendirian babrik kelapa sawit PT. SIP, yang akhirnya melaporkan dugaan Pelanggaran Undang Undang Perkebunan, kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui suratnya tertanggal 06 April 2018.
Inti laporan tersebut, antara lain PT. Samboja Inti Perkasa (PT. SIP) telah melakukan pelanggaran terhadap UU Perkebunan atas pembangunan pabrik yang belum memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Pengelohan (IUPP) dari Bupati Melawi.
Keberadaan pabrik tersebut berpotensi mengganggu kemitraan kebun plasma dengan PT. SDK I dan PT. RKA, sehingga menabrak Permentan No 21/Permentan/KB.410/6/2017 Pasal 8 ayat (2).
Keabsaan AMDAL atas penerbitan Bupati Melawi sangat diragukan mengenai kajian lingkungannya, bahkan tidak layak sesuai Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 Pasal 11 ayat (1) bahwa untuk mendapatkan IUPP perusahaan perkebunan harus memiliki kebun sendiri dan mimnimal 20 persen dari luas lahan perkebunan, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.
Namun kenyataannya bahwa PT SIP tidak memiliki kebun sendiri, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan dalam ketentuan tersebut.
Terkait pemberian izin pembangunan pabrik atas nama PT SIP, bahkan pernah mendapat rekomendasi Panitia angket DPRD Melawi Tahun 2016 namun tidak diindahkan baik Pemkab Melawi dan PT. SIP (a.m)