Mengaku Sebagai Polisi, Residivis Pencuri dan Penipu Kembali di Penjara

Persindonesia.com, Jembrana – Seorang residivis kembali ditangkap dengan kasus penipuan mengatasnamakan diri sebagai Polisi, dengan mengelabui korbannya meminta uang pencabutan berkas perkara berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana.

Adapun korban bernama Moch Arifin asal Banyuwangi yang berhasil ditipu oleh tersangka yang merupakan mantan Polisi berinisial PA (46) beralamat KLP I, Link. Kebon, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Jembrana.

Hindari Kerumunan, Bupati Melawi Lantik 111 Kades Terpilih di Halaman Rumah Jabatan

“Tersangka merupakan mantan Polisis sekaligus seorang residivis. Pada tahun 2004 tersangka melakukan tindak pidana ilegal loging di dipenjara pada tahun 2009 diputuskan pidana selama 6 bulan, sehingga pada tahun 2013 tersangka disidang PTDH dari anggota Polri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita saat jumpa pers seijin Kapolres Jembrana, nertempat di Aula Polres Jembrana.

Ia melanjutkan pada tahun 2010 tersangka juga pernah melakukan pencurian dan divonis pidana selama 1,5 tahun, pada tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan dan di vonis 1 tahun, bukannya kapok, kali ini tersangka nekat melakukan penipuan mengatasnamakan diri sebagai Polisi. Rabu (03/03).

Mantapkan Pelayanan, Forum LLAJ Kota Mojokerto Pasang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

“Berawal dari tanggal 17 Februari 2021 tersangka diminta oleh seseorang yang berinisial HT untuk menagih hutang kepada korban yang tinggal di Banyuwani. Tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana,” jelas Yogie.

Sehingga, tersangka meminta uang pencabutan berkas sebanyal 10 juta rupiah, korban percaya, lalu disanggupi menyerahkan uang melalui istri siri korban sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal 18 Februari 2021, penyerahan uang tersebut sisanya akan dicicil korban.

Keluh Karang Taruna Kademangan,Camat Setu Siap Buka Aspirasi 24 JamĀ 

“Tersangka kembali menghubungi lewat pesan Whatsapp untuk meminta sisa uang pencabutan berkas tersebut sebanyak 2.5 juta rupiah, dan diputuskan bertemu disalah satu hotel di Jembrana, dari sanalah korban curiga dan menghubungi Polres Jembrana untuk mengecek keberadaan status tersangka sebagai anggota Polres Jembrana,” ujar Yogie.

Lebih jelasnya ia mengatakan, atas laporan korban anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan bukti percakapan yang didapat dari korban. Tidak menunggu lama Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 2 unit handphone dan uang sebesar 2 juta rupiah. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *