Persindonesia.com Medan – Aksi tiga oknum SPSI gadungan alias tukang palak jalanan yang membawa Senjata tajam kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi, pada Kamis (4/3/21).
Ketiga pelaku diamankan setelah adanya laporan dengan pelapor inisial P 20 yang resah terhadap para pelaku yang melakukan pengutipan liar.dan membawa senjata tajam serta mengaku sebagai oknum SPSI kepada supir Pick UP,”ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, kepada awak media.
Ketua Dekranasda Bali: Pariwisata, Pertanian dan Industri Kerajinan Harus Saling Menopang
Tiga orang pelaku diantaranya Syahrial, Tanjung 26 warga Jalan Aksara Gang Mandailing Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, M.Yasir 41 warga Jalan Sepat No. 9 D Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Dian Syahputra 38 warga Jalan Satria Kelurahan banten Timur Kecamatan medan Perjuangan.
Berdasarkan laporan tersebut, Petugas Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku tersebut.
Pegawai Bank BRI Cabang Kuta Diduga Tilep Uang
“Kepada petugas, pelaku Syahrial mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengutipan liar dan mengaku sebagai SPSI serta mengancam supir Pick Up dengan menggunakan senjata tajam.
Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek Medan Area.
Andri Merengang Nyawa Di Tangan Mantan Mertua
“Para pelaku dijerat Pasal Pasal 368 Yo 335 ayat 1 dengan ancamannya 7 Tahun Penjara,” tutup kapolsek Faidir Caniago. (Syamsir)