Diduga Tilep Uang KUR, Pegawai Bank BRI Cabang Kuta di Tahan 

Persindo Denpasar – Kejaksaan Negeri tahan tersangka IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi di Bank BRI Kantor Cabang Kuta.

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait, tim Jaksa penyidik pada hari Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka IGBS.

Usaha Go Digital, Ini Penjelasan Wabup Patriana Krisna

“Tersangka didampingi penasehat hukumnya telah menjalani rapid tes antigen dengan hasil negatif, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan,” jelas dalam lansiran I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Hasil pemeriksaan Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan pada BUMN tersebut, dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013-2017, dengan kerugian sebanyak 1 Miliar lebih.

Kemkumham Kunjungi Polda Bali

Atas perbuatan tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *