Persindonesia.com – Drone atau pesawat udara nirawak (PUNA) tipe Medium Altitude Long Endurance (MALE) Elang Hitam ditampilkan perdana (roll out) di hanggar PT Dirgantara Indonesia, Kota Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Penggunaan drone bisa digunakan untuk keperluan militer, sekedar hobi, atau untuk dokumentasi.
Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.
Wabup Ipat Kunjungi Wisata Punjak Jr yang Hampir Terlupakan Keindahannya
Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia juga diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Berikut aturan-aturan penerbangan drone yang patut diperhatikan.
DeDe Nasi Be Guling Murah Di Tonja
1. Wilayah terlarang
Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari kawasan udara terlarang. Kawasan terlarang ini adalah di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
Drone atau pesawat udara nirawak (PUNA) tipe Medium Altitude Long Endurance (MALE) Elang Hitam ditampilkan perdana (roll out) di hanggar PT Dirgantara Indonesia, Kota Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Penggunaan drone bisa digunakan untuk keperluan militer, sekedar hobi, atau untuk dokumentasi.
Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.
Ahmad Bakri Syahputra S.E Siap Pimpin Partai Nusantara Kabupaten Deli Serdang
Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia juga diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Berikut aturan-aturan penerbangan drone yang patut diperhatikan. Dilansir dari infokomputer.grid.id
Akibat Jalan Bergelombang Di Perempatan Jalan Raya Tamanan Banyak Korban Berjatuhan
1. Wilayah terlarang
Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari kawasan udara terlarang. Kawasan terlarang ini adalah di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
2. Kawasan Terbatas (Restricted Area)
Drone juga dilarang diterbangkan 500 meter dari Kawasan udara terbatas sebagai berikut:
a. markas besar Tentara Nasional Indonesia;
b. Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;
c. kawasan latihan militer;
d. kawasan operasi militer;
e. kawasan latihan penerbangan militer;
f. kawasan latihan penembakan militer;
g. kawasan peluncuran roket dan satelit; dan
h. ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp5 miliar.
Maling Gasak Steples Toko Plastik di Semarapura
3. Kawasan bandar udara
Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan. Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah wilayah dimana ATC (air traffic control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
4. Perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi
Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg (55 lbs).
Pemkab Jembrana Launching JES, Aplikasi Tanggap Darurat Bagi Warga Jembrana
5. Denda dan pidana
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikneai denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun. Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443. Red