Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Ringkus Sat Reskrim Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT — SA (26) warga Desa Kacung Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Jumat 12 Maret 2021 atas kasus pencurian dengan pemberatan di dua TKP yang berbeda.

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K menjelaskan pada hari Selasa tanggal 02 Maret 3021 sekira pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” (Curat) .

“Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban Defrin Yuspa (23) warga Perumahan Dinas RSUD Sejiran Setason Desa Belo Laut  Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat melalui jendela kamar,”Jelas Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K , Selasa 16/03/2021.

Atas peristiwa tersebut korban kehilangan handphone merk Samsung type A51 dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00- (empat juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.” Tutur Kasat Reskrim.

“Pelaku di ketahui juga telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Sakila (47) warga Dusun II Rt 005 Rw.002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada 11 Maret 2021, ” Ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat 12 Maret 2021 oleh Anggota Opsnal Polres Bangka Barat  yang menerima dua laporan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 Maret 2021, dan tanggal 12 Maret 2021 .

“Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku sekira pukul 10.00 wib Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informan dan berhasil mengetahui indetitas pelaku ,Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat  sekitar pukul 14.00 wib berhasil mengamankan pelaku di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Guna dilakukan proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa serta diamankan di Polres Bangka Barat .” Ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Hp merk Samsung A51 ,1 (satu) buaj Hp merk Samsung A7, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A5, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A5s.(*/red).

Sumber : Humas Polres Bangka Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *