SWI JEMBER Kecam Tindakan Provokasi Atas Wartawan JTV

JEMBER, PersIndonesia – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jember Sekber Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras tindakan arogansi dan provokasi oknum pengawal Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat kunjungan di tambak milenial Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021) siang.

Saat itu Andi Nurkholis (40) reporter/kontributor Jawa Pos TV (JTV) warga asal Jalan Kenanga, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, akhirnya melaporkan Oknum Pengawal Menteri Kelautan Republik Indonesia (RI) yang menghalang-halangi tugas jurnalis dan mendorong wartawan JTV, ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (17/3/2021) malam.

Andi menganggap pengawal menteri KKP tersebut sangat arogan dan telah melecehkan tugas wartawan pada saat melakukan peliputan berita pada acara kunjungan kerja Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.

Andi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo didampingi Syaiful salah satu pengurus IJTI wilayah Tapal Kuda dan sejumlah wartawan. Andi, mendatangi SPKT Polres Situbondo bersama rekan seprofesinya, pada hari yang sama pukul 22.00 WIB, hingga pukul 00.20 WIB.

Ketua DPD Jember Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Muhamad Natsir, mengatakan, tugas dan pekerjaan seorang wartawan dilindungi oleh Undang-undang.

“ Dalam melaksanakan tugas wartawan, jurnalis dilindungi dengan UU RI N0 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Bab III Pasal 8 menjelaskan bahwa, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selanjutnya, Bab VIII pasal 18 ayat 1 menerangkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” kata Monas sapaan akrab Ketua SWI JEMBER itu.

Hal senada dikatakan oleh Sekretaris I SWI JEMBER, Sigit Priyono Azeta, “Wartawan itu sudah dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik dan juga ada perlindungan UU Pers, jadi harus di hormati, tidak asal gak cocok dengan sikon terus bertindak, dan lokasinya juga bukan di kerumunan massa, bukan situasional sekali,”  (Nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *