Rapat Memanas, Aturan Kemendagri, Kelian Banjar Tirta Kusuma Bersikukuh Menjabat Lagi

Persindonesia.com Jembrana – Ibarat api dalam sekam, istilah itu yang terjadi di Desa Candikusuma, Melaya, Jembrana, pasalnya sebagian besar warga Banjar Tirta Kusumo, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana menolak jabatan kelian banjar  di lanjutkan lagi, penolakan tersebut langsung dilontarkan pada saat rapat yang dimediasi Kepala Desa Candikusuma sehingga berakhir memanas. Jumat (19/03)

Diketahui Kelian Banjar Tirta Kusumo bernama Sutikno sudah menjabat selama 2 periode yang akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2021. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 67 tahun 2017 dimana dinyatakan jabatan kelian banjar bisa diganti jika sudah mencapai umur 60 tahun.

Hasil Operasi Antik Menumbing 2021, Polres Bangka Barat Ciduk 4 Orang Warga

Terkait warga Lingkungan Tirta Kusuma sebagian besar menolak jabatan kelian banjar diperpanjang masa jabatannya yang tertuang dalam peraturan Kemendagri, disinyalir kepala lingkungan tersebut dalam pelayanan terhadap warganya tumpang tindih.

Penolakan tersebut diutarakan oleh para tokoh masyarakat dihadapan Camat Melaya I Putu Gde Oka Santhika, SSTP didampingi oleh Kepala Desa Candikusuma I Wayan Suardana serta BPD Desa Candikususma, Babinkamtibmas dan Babinsa.

AS (49) Warga Desa Peradong Di Ringkus Polisi

Dalam rapat tersebut juga dihadirkan Kelian Banjar Tirta Kusuma Sutikno dan dihadiri para tokoh masyarakat. Diketahui rapat penolakan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali namun tidak menemukan solusi.

Rapat yang di mediasi oleh Kepala Desa Candikusuma I Wayan Suardana menjelaskan, terkait pemberhentian atau pergantian kelian banjar kami mengacu kepada peraturan Kemendagri. Hal senada juga dikatakan Camat Melaya.

F-PKB Nasim Khan Mendukung Rencana Pemerintah Membentuk Holding Ultra Mikro

Sehingga salah satu Tokoh Masyarakat H Ali Fatayani mengutarakan magsud dan tujuan dari diadakannya mediasi tersebut, intinya tokoh masyarakat yang mengaku membawa aspirasi masyarakat menolak jabatan kelian banjar diperpanjang sampai berumur 60 tahun.

“Sebelumnya kami sebagai tokoh masyarakat sudah diundang dalam rapat dadakan oleh bapak Kapolsek. Kami selaku tokoh menerima banyak aduan dari warga terutama terkait bantuan dimasa pandemi covid ini, banyak warga yang memang harus dapat bantuan tidak mendapatkan bantuan. Mereka pun berani mempertanggung jawabkan dan banyak lagi permasalahan yang di adukan oleh warga,” ungkap Tokoh Mayarakat H Ali Fatayani.

22 Terduga Teroris Hasil Operasi Di Jatim Digelandang Ke Jakarta

Ia melanjutkan, hal itu sudah saya sampaikan, makanya disitu awalnya permohonan kepada prebekel dari jumlah 17 tokoh yang disampaikan oleh masyarakat ada 2 hal diantaranya yang pertama cukup 2 periode saja untuk kelian banjar, yang kedua kinerja ini sudah sempoyongan tebang pilih. Ini merupakan permohonan warga janganlah peraturan Kemendagri sebagai acuan.

Sementara itu tokoh masyarakat bernama Bambang Irawan menegaskan, kedalam hal ini kami sebagai tokoh masyarakat tidak mau memperlebar masalah yang ada, kami tidak ingin permasalahan yang lain, sesuai permohonan kami adanya keluhan dari masyarakat kami selaku tokoh merespon laporan tersebut.

Viral Lagi! Video Mesum Dua Sejoli Dari Kota Hujan

“Kami sebelumnya berkumpul membicarakan terkait pengaduan masyarakat dan hasilnya kami masukan ke permohonan diajukan ke kepala desa, yang isinya tidak memperpanjang masa jabatan kepala lingkungan sudah menjabat 2 periode dikarenakan kinerja dari kelian banjar tersebut,” tegasnya.

Bambang melanjutkan, kami menghormati bentuk peraturan Kemendagri dan tidak ada niat kami melawan, kami warga Tirta Kusuma tidak pernah ada catatan anarkis, kami mempunyai etikad baik makanya kami memohon dimediasi dalam pertemuan, sebelumnya kami diberitakan akan mengadakan demo, itu sudah dibesar-besarkan informasinya.

Pemkab Gianyar, Sosialisasi Produk Hukum Daerah Dalam Pelaksana APBDes Selama Pandemi

“Dillangkah awal kami ingin menyisihkan peraturan Kemendagri, kami ingin berbicara dasar kekeluargaan ini yang kami utamakan, dan kami sebagai tokoh meminta kepada kelian banjar untuk tidak menjabat lagi toh sudah 2 periode kasi kesempatan kepada yang muda-muda,” jelasnya.

Kalau kami disandingkan dengan peraturan Kemendagri sudah jelas permohonan kami ditolak, dan kekuatan kami untuk mengajukan permohonan kemana? Dalam peraturan Kemendagri dikatakan kelian banjar bisa diturunkan dengan mengundurkan diri, ini yang kami magsud, kami tidak mau dengan kekerasan seperti diinfokan sebelumnya kami akan mengadakan demo itu tidak benar.

Pemkab Gianyar, Sosialisasi Produk Hukum Daerah Dalam Pelaksana APBDes Selama Pandemi

“Dalam undang-undang kami juga mempunyai hak, masyarakat punya hak dalam Pancasila sudah jelas dalam pasal 5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) itu kan sudanh jelas, kalau berbicara undang-undang segala macam jelas kami kalah, dan dasar permohonan kami mau diadukan kemana? Dan kemana kami harus berbicara biar permohonan kami diterima,” ucap Bambang.

Dari 5 tokoh yang sudah mendesak dan menjelaskan yang intinya agar Kepala Lingkungan Tirta Kusuma tidak melanjutkan lagi jabatannya, kelian banjar Tirta Kusuma Sutikno bersikeras untuk tetap mengacu pada peraturan Kemendagri sehingga rapat menjadi memanas dan terjadi perdebatan keras langsung ditenangkan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa.

SWI JEMBER Kecam Tindakan Provokasi Atas Wartawan JTV

Akibat dari kejadian tersebut kembali tokoh masyarakat bernama Bambang Irawan mengatakan kepada media, dibalik bersikukuhnya kelian banjar tersebut tidak mundur, ya jelas ada suatu hal yang dipertahankan sampai seperti itu, dan banyak dugaan disini kalau ini mentok nanti akan saya jabarkan semua bukti-bukti yang kami simpan.

“Selama ini warga sudah jengkel dengan ulah kelian banjar tersebut suka memonopoli setiap kegiatan apalagi ikut politik. Disini etika sebagai kelian banjar di pertanyakan oleh warga, kami mengkatagori sebagai kesalahan etika dan sosial terkait kesalahan hukum yang sudah terjadi disini kita tidak bisa buktikan,” ungkapnya.

Sempat Viral, Kejari Bengkalis Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek DIC Rp38,4 Miliar

Lebih jelasnya Bambang menambahkan, aspirasi dari warga ini kemana pun saya akan bawa sampai mentok berbicara hak dan undang-undang jelas kami kalah, dan akhirnya Kemendagri dibenturkan denga UUD Pancasila.

Sementara Kepala Desa Candikusuma I Wayan Suardana saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kami akan menindaklanjuti dari aspirasi para tokoh masyarakat kami akan menerima dan berkordinasi dengan bapak Camat Melaya kedepan.

2 Diantara Pelaku Pengeroyokan Terhadap Natal Sibuea Telah Diamankan Polsek Tapung

“Tadi rapat sempat memanas, sebenarnya Kelian Banjar Tirto Kusuma harus menyampaikan hal tersebut, saya sebagai kepala desa hanya memfasilitasi tempat sebenarnya, itu kan langsung sebenarnya tanggapan dari kepala lingkungan itu sendiri,” tutupnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *