Astaga! Aksi Bejat Yasin Sodomi Anak Bawah Umur di Mushola

 

Persindonesia.com Jembrana – Ulah pelaku yang satu ini sungguh menghebohkan warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana, pasalnya pelaku nekat mencabuli (sodomi) anak di bawah umur.

Parahnya pelaku melakukan aksinya di di samping Mushola Gedung  sebuah yayasan bertempat di Jln. Danau Beratan, Gg. Teratai, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana pada tanggal 16 Maret 2021.

Jenazah Wayan Ditemukan Mengapung Di Depan Pabrik Hamafish

Diketahui korban berinisial FF (11) yang berasal dari Kampung Leuweng, Desa Ketapang, Kepatang, Bandung yang belajar di Yayasan tersebut. Adapun pelaku bernama Yasin (21) alamat sama dengan korban.

“Pelaku pencabulan tersebut tinggal bersama kakaknya yang sebagai pengasuh pondok pesantren tersebut, pelaku sudah terbiasa datang ke pondok pesantren tersebut dan juga korban sudah tersbiasa diajak bermain di lingkungan area pondok pesantren tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita seijin Kapolres Jembrana saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana. Senin (22/03).

Bupati Tamba Kembali Serahkan Bantuan CSR Bedah Rumah Secara Simbolis

Ia melanjutkan, kejadian berawal pada saat pelaku keluar untuk beli makanan sekira pukul 22.00 Wita, dirinya sempat mampir ke warung untuk mencari wifi, tidak lama kemudian pelaku langsung menuju Pondok Pesantren Hidayatulah dan langsung ke Mushola.

“Pelaku melihat korban sedang tertidur pulas di Mushola bersama temannya, melihat korban tertidur pulas, keluar nafsu bejatnya untuk mensodomi sanak tersebut, sehingga korban di gendong menuju ruangan sebelah Mushola untuk di eksekusi (sodomi),” ujar Yogie yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Jembrana.

Lomba Barista Kopi Bali, Kolaborasi Pemkab Gianyar-PDIP Bentuk Wirausaha Muda

Diruangan sebelah Mushola Pesantren pelaku berusaha mencari pisau untuk merobek celana korban, sehingga didapatlah sebuah silet yang dia dapatkan di almari. Dan dipergunakan untuk merobek celana di bagian pantat korban.

“Dalam aksinya pelaku selanjutnya mengambil shampo di kamar mandi, setelah semua kebutuhannya dia dapatkan aksinya dimulai dari pelaku merobek celana korban di bagian pantat dan mengoleskan shampo di lubang anus korban dan juga pelaku mengoleskan sampo di bagian kemaluannya juga,” ucap Yogie.

Bersih Sungaiku, Damailah Negeriku Coretan Kanvas di Abenan Ijogading

Lebih jelasnya ia mengatakan, setelah semua langkah-langkah di lakukan pelaku, selanjutnya dirinya berusaha memasukan kemaluannya dilubang anus anak kecil tersebut, dikarenakan pelaku takut korban terbangun, akhirnya pelaku hanya menggosok-gosokan kemaluannya di lubang anus korban.

“Saat itu pelaku masih belum mengeluarkan spermanya sehingga dirinya melakukan onani sampai spermanya keluar. Akibat kejadian tersebut korban terbangun dan mendapatkan celananya sudah robek sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Ketua Yayasan berinisial AM, dan langsung dilaporkan ke Polres Jembrana,” jelasnya.

Puluhan Jurnalis Bondowoso Yang Tergabung Di AJIB Gelar Pertemuan Rutin Di Kediaman Saudara Budi Wartawan Cakrawala

Yogie menambahkan, akibat kejadian tersebut pelaku diancam hukuma dengan pasal 82 UU No.17  tahun 2016 dan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, tutupnya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, pelaku Yasin menuturkan dirinya melakukan pencabulan baru pertama kalinya, dan juga dirinya mengaku sebagai korban ketika dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar, dari sanalah dirinya merasa suka dengan lawan jenis terutama anak-anak. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *