Walikota : Ketiga Raperda Harus Dilandasi Kebijakan dan Regulasi

Persindonesia.com Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil ( Molen ) menghadiri rapat paripurna kedua belas masa persidangan II tahun 2021, yang beragenda penyampaian dan penjelasan ketiga rancangan peraturan daerah ( Raperda ) di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin ( 29/3/2021 )

Dalam sambutan, Molen sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan ketiga Raperda yang telah di ajukan pemerintah kota kepada DPRD Pangkalpinang yakni Raperda kota Pangkalpinang yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah ( perda ) No 11 tahun 2016 tentang ketahanan pangan dan gizi, Raperda tentang perubahan atas Raperda No 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan, dan Raperda tentang pencabutan beberapa perda kota Pangkalpinang lingkup penataan ruang

“Ketiga Raperda ini harus dilandasi dengan kebijakan dan regulasi. Namun, tetap memberikan peluang bagi daerah menemukan pola yang sesuai dengan substansi, kondisi, dan budaya lokal serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Molen dalam sidang rapat paripurna

“Maka, untuk memberikan penafsiran hukum dan kepastian hukum, yang menggunakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang baru didahulukan dari peraturan yang lama (lex posterior derogat legi priori),” tutup Molen.

Sumber : Humas Pemkot Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *