Alasan Mensos BST Tak Diperpanjang, Karena Situasi Pandemi Covid-19 Di Indonesia Bergerak Ke Skala Mikro

Jakarta, Persindonesia.com
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Besaran Bantuan Sosial Tunai adalah senilai Rp.300.000,-/keluarga/bulan.

Bantuan Sosial Tunai ini merupakan program jaringan pengaman sosial Kementerian Sosial yang diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut telah diumumkan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menghadiri puncak HUT Ke-19 Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (31/03).

Tri Rismaharini mengatakan, bantuan sosial tunai (BST) tak akan diperpanjang hingga terakhir April 2021. BST telah menjadi instrumen penting memulihkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. “Enggak ada anggarannya untuk itu,” ujarnya.

Tri Rismaharini menjelaskan, salah satu alasan tak akan memperpanjang BST karena situasi pandemi COVID di Indonesia telah bergerak ke skala mikro.

Sehingga menurut dia, masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal.“Kalau misalkan di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami, nanti kami bantu dalam bentuk BPNT (bantuan pangan non-tunai),” ujarnya.

Sehingga, masyarakat yang membutuhkan pertolongan, nantinya mendapatkan bantuan sosial BPNT senilai Rp200.000.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Aksesibilitas Sosial Sonny W Manalu mengatakan dana BST dari Kementerian Sosial hanya disiapkan sampai April 2021.(Andy.S/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *