Tidak Ada Kriminalisasi Dalam Proses Hukum Rizieq Shihab

Jakarta, Persindonesia.com
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, terdakwa Rizieq Shihab menuduh Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap Rizieq, dokter, dan rumah sakit, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Jaksa menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan rumah sakit. “Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Rabu (31/3/2021).

Jaksa pun menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang wajib memiliki tanggung jawab untuk mencegah penularan virus. Pencegahan dapat dimulai dari hal-hal kecil, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Dan melaporkan kasus pasien Covid-19 kepada satgas, termasuk penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang terkait tindak pidana dalam keadaan pandemi,” ujar jaksa.

Jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus swab test Covid-19 palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Jaksa mempertanyakan eksepsi Rizieq Shihab yang menuding Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kepolisian, dan kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadapnya. “Terdakwa dengan mudahnya menuduh orang sebagai pelaku kejahatan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *