Danrem dan Forkopimda Babel Tatap Muka Dengan Nelayan Laut Bangka

PANGKALPINANG — Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P. M.Tr.(Han) bersama Forkopimda Provinsi Kepulauan Babel dan Direksi PT. Timah melaksanakan audiensi (tatap muka) dengan perwakilan nelayan perairan laut Kabupaten Bangka membahas tentang Operasional Penambangan Offshore PT Timah.

Tatap muka di gelar Kamis 15/04/ 2021 di Gedung Graha Timah Kantor Pusat PT Timah TBK Jalan Jenderal Sudirman No 51, Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Perwakilan Nelayan meminta untuk mencabut SPK di laut Matras, Teluk Kelabat dan perairan Toboali serta mencari solusi terbaik untuk pembebasan pantai dari aktifitas tambang. Nelayan membutuhkan laut untuk di jadikan sebagai kebutuhan utama untuk mencukupi kehidupannya.

Dengan adanya penambangan di pantai tersebut nelayan sangat terancam karena rusaknya pantai di sekitarnya sehingga sangat sulit untuk menemukan ikan, selain itu pantai direncanakan untuk pembangunan kearah pariwisata akan terkendala.

Sementara Gubernur Babel Dr. H Erzaldi Rosman Djohan mengatakan terkait RZWP3K untuk FGD sudah dilaksanakan dan melibatkan perwakilan masyarakat. Sedangkan IUP PT Timah sudah ada sejak tahun 1995 dan akan dikelola menjadi pertambangan sampai tahun 2025. Sehingga dalam IUP daerah pertambangan perlu dikelola dengan baik. Diperlukan kolaborasi dan sinkronisasi dengan nelayan yang ada di daerah pertambangan, sehingga PT Timah tetap berjalan mengeksplorasi tambang sesuai dengan IUP yang dikeluarkan dan nelayan juga dapat melaut.

Gubernur juga berharap Investasi ini bisa berjalan dan masyarakat tidak ada yang dirugikan, terkait apakah wilayah ini bisa tanpa tambang, maka bisa dilaksanakan apabila diajukan ke DPRD dan disetujui oleh seluruh masyarakat.

Kapolda Babel Irjen Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat mengatakan untuk aktivitas pertambangan di Teluk Klabat sesuai dengan pengecekan di lapangan sudah tidak ada lagi aktifitas. Terkait dengan permasalahan yang ada jangan sampai terjadi kekerasan ataupun konflik antar masyarakat dan selanjutnya setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.

Dirops PT Timah Agung Pratama mengatakan Terkait terbitnya SPK dari PT Timah sudah dibicarakan dan disosialisasikan kepada nelayan yang terdampak. Jika harus di stop perlu dipertimbangkan karena yang dilaksanakan PT Timah sesuai aturan (UU) yang berlaku. Disamping itu juga menyangkut karyawan dan Mitra PT Timah serta masyarakat yang pro tambang.(rh/red)

Sumber : Penrem 045/Gaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *