Astaga! Ibu RT di Tangkap Polisi Lantaran Nyimpan Penyu Hijau Untuk Dijual

Persindonesia.com Jembrana – Bermagsud mencari keuntungan besar pelaku nekat menyimpan dan akan menjual penyu hijau yang dilindungi oleh pemerintah, sehingga pelaku diamankan oleh Polres Jembrana

Diketahui Pelaku berinisial SA (39) yang merupakan ibu rumah tangga beralamat Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Senin (19/04).

Tulis Surat Pesan, OTK Titipkan Bayi  Pada Karyawan Swasta 

“Atas informasi dari warga, bahwa diinformasikan adanya warga yang menyimpan penyu hujau yang merupakan satwa dilindungi, pada hari Minggu (19/04) sekira pukul 15.30 Wita kami berhasil mengamankan penyu hijau di rumah pelaku SA sebanyak 4 ekor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana.

Sebelumnya, lanjut Yogie, atas informasi warga tersebut kami melakukan penyelidikan bebebrapa hari, informasi tersebut benar adanya, kami temukan sebanyak 4 ekor penyu hijau di rumah pelaku SA.

Sertijab Kasat Lantas, Kasat Narkoba dan Kapolsek Dawan

“Atas temuan tersebut kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 4 ekor penyu hijau langsung dibawa ke Mapolres Jembrana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil introgasi petugas, imbuh Yogie, pelaku mengakui bahwa penyu tersebut miliknya, pelaku mengaku juga penyu tersebut didapat dsri nelayan Jawa dibeli seharga 2 juta rupiah sebanyak 4 ekor, dan menunggu pembeli berikutnya, kalau ada pembeli baru dilepas.

PMII Jember Gelar Tasyakuran Harlah PMII ke – 61 dan Santunan Anak Yatim Piatu

“Dari pengakuan pelaku baru sekali hal tersebut, namun kita melakukan pendalaman lagi dalam penyelidikan berikutnya apakah melakukan transaksi yang sama dengan hewan yang dilindungi ini,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 21, Ayat 2 Junto Pasal 40 tentang KSDA, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, dan penyu hijau tersebut diserahkan ke Penangkaran Penyu Kurma Asih yang ada di Desa Perancak.

Kasus Covid RSU Negara Menurun Secara Signifikan, Ruang Iso Lantai I Akan Ditutup

Sementara itu Kordinator Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyu ini akan kami bawa ke penangkaran untuk dilakukan observasi sebelum kami lepas lagi.

“Penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau umurnya yang paling besar kisaran 50 tahun dan yang kecil umurnya kisaran 15 tahun. Keempat penyu i i berjenis perempuan dan belum sempat kawin dengan ukuran yang paling besar 85 X 82 cm dan yang paling kecil berukuran 69X60 cm,” ungkapnya.

Izin Lokasi Agung Intiland Group Disoal, Pemkab Tangerang Harus Tegas !

Keempat penyu tersebut, lanjut Anom, nanatinya akan di cek kondisinya terlebih dahulu oleh teman-teman dari Universitas UNUD, dan terkait lamanya proses observasi itu tergantung dari kondisi penyu tersebut, kalau sudah sehat baru kita lepas ke laut, tutupnya. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *