Perusahaan Kelapa Sawit Yang Beroperasi di Melawi, Dinilai Ingkari Janji Mengenai Pola Kemitraan

Melawi, Persindonesia.com
Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispanbun) akan menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menerapkan pola kemitraan minimal 20% kepada petani plasma.

Pasalnya, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma),”hal tersebut disampaikan Daniel, Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi, kepada Persindonesia Online,ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (19/04/2021).

Pihaknya sudah memperingatkan kepada pelaku usaha yang belum mengalokasikan minimal 20% untuk plasma akan mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha perkebunan (IUP).

“Sudah ada dua perusahaan yang sudah kita layangkan Surat Peringatan (SP) karena belum memfasilitasi kebun masyarakat,” ujar Daniel

“Kami dari pihak Dinas Pangan dan Perkebunan mempunyai wewenang melakukan penilaian. Kita sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan,” sebut Daniel.

Silahkan berinvestasi dan mendapatkan perizinan, namun kewajiban harus dipenuhi, jangan sampai merugikan masyarakat petani. “Bagi masyarakat petani, kami dari perkebunan siap membantu sampai selesai,” tegasnya.

Berdasarkan Data Dinas Pangan dan Perkebunan Melawi, luas perkebunan sawit yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Melawi mencapai 171.143.31 hektare (a.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *