Satres Narkoba Polres Melawi Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

Melawi,Persindonesia.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Melawi meringkus 3 pelaku tindak pidana Narkotika jenis ekstasi dan sabu di dua lokasi berbeda kawasan Kota Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Mereka masing-masing berinisial FI alias F (Lk), warga Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi dan IEN alias R (Pr), warga Desa Engkurai, Kecamatan Pinoh Utara, Melawi, ditangkap di Jalan Provinsi – Kotabaru KM 4, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Selasa (27/04/2021).

 

Kemudian menangkap seorang supir truk berinisial CM alias E, merupakan warga Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, di depan salah satu bengkel area Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Selasa (27/04).

Kasatres Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika jenis ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel pun menyamar menjadi pembeli. Personel yang menyamar lalu bertemu dengan Fl dan IEN kedapatan memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku,” ujar Iptu Aris Setiawan, Rabu (28/4) diruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan, sedangkan CM, sopir truk dari Pontianak menuju Nanga Pinoh, yang sering mengantarkan Narkotika dari Pontianak ke Nanga Pinoh, ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan membuka isi tas yang ia bawa, menemukan 1 (satu) bekas kaleng susu bear brand berwarna putih didalamnya ditemukan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, kepada ke tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun,” jelasnya.

Penulis : Arbain
Editor : Arion O Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *