Gawat!! Seorang Kakek Diamankan Petugas Lantaran Memiliki Senpi

Persindonesia.com Medan – Sarwo Edi Sitanggang (56) Jln. Tempuling Gg. Ibu No. 21, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. seorang kakek terpaksa harus berurusan dengan polisi terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan(30/04/21)

Atas informasi masyarakat Personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit II IPTU Surya Prayitna SH langsung melakukan penyelidikan disekitar Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung diketahui ada seseorang yang memiliki senjata api.

Bupati Tamba: Dari 43 Sapi Yang Ada, Sebanyak 50 Persen Kurus-Kurus

Dari hasil pengembangan, Polisi berhasi temukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Valor B 6.1(5 MM), dua butir peluru kecil (CIS), dua buah obeng, dua buah per Kecil, dua buah baut cacing, enam buah besi ukuran mini, satu buah mur, serta satu perkakas senpi berhasil diamankan petugas dan di boyong ke Mako Polsek Medan Area untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago. SH, MH. dalam konfrensi persnya mengatakan, senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.

Wisata Air Terjun Tancak Di Jember Yang Penuh Pesona Dan Wajib Dikunjungi

“Tersangka mengakui kepada petugas bahwa, senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya, memiliki senjata api rakitan yang bukan miliknya,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Irsan, tersangka dapat dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia, tutup (Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *