Potensi Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Belum Serah Terima Aset UPK Kecamatan Jelbuk

JEMBER, Persindonesia – Akibat belum Serah Terima Aset dari pengurus lama Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Jelbuk potensi kerugian diperkirakan lebih dari 2 miliar. Hal itu diungkapkan oleh BKAD Kecamatan yang belum menerima pertanggung jawaban UPK lama.

Kasus ini bermula ketika BKAD mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus dengan salah satu poin-nya memberhentikan sementara pengurus UPK dan menunjukkan UPK Sementara.

Ketua BKAD, Ali Mustafa, mengatakan, dari estimasi aset UPK diperkirakan mencapai 2 miliar lebih. “Sampai hari ini (4/5/2021) kami belum menerima Serah Terima Aset. Kami perkirakan jumlahnya dua miliar lebih untuk seluruh Kecamatan Jelbuk,” ungkap Ali kepada Wartawan. Jumlah tersebut diluar saldo yang ada di Bank. Diperkirakan total aset eks-PNPM Mandiri Kecamatan Jelbuk lebih dari 5 miliar.

Berdasarkan MAD Khusus, seluruh Kepala Desa se-Jelbuk sepakat memberhentikan sementara (sambil menunggu serah terima aset) Pengurus UPK (lama) dan menunjukkan pengurus UPK baru yang sifatnya juga sementara. Jika dihitung sejak MAD Khusus maka dead line tinggal 2 hari saja dari berita ini ditayangkan.

Ali menjelaskan aset yang paling besar berupa dana pinjaman yang sudah dicairkan selain aset berupa benda bergerak lain. Sementara aset tunai di bank masih bisa diselamatkan. Sejak penonaktifan tidak ada pencairan.

Sementara itu Camat Jelbuk, Muhammad Zamroni, membenarkan adanya fakta bahwa UPK lama yang nonaktif belum menyerahkan aset eks-PNPM Mandiri itu.

“Penonaktifan UPK lama terkait dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola,” kata Zamroni yang baru seumur jagung menjadi Plt Camat Jelbuk itu.

Terkait nominal dugaan penyimpangan dana Zamroni tidak bisa menyebutkan sebab belum ada laporan masuk ke dirinya. Pihak Kecamatan Jelbuk masih mengupayakan mediasi agar UPK lama segera menyerahkan seluruh asetnya ke pengurus baru. (Nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *