Kurang Bukti, Kasus Dugaan Perselingkuhan Kadis Kominfo Kabgor SP3

Kabgor-Persindonesia.com,- Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Gorontalo (Kabgor) pada Senin kemarin tanggal 17 Mei 2021, resmi diberhentikan oleh penyidik Polres Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo,
Selasa (18/5/2021).

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Arwansyah mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan pada perkara laporan polisi No.64/2 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana perzinahan, dihentikan dengan alasan tidak cukupnya bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh tim penyidik Polres Gorontalo Kota yaitu saksi ahli pidana dari Universitas Sam Ratulangi Manado, yang menyimpulkan tidak terdapatnya unsur pembuktian persetubuhan terhadap terlapor.

“Ada salah satu unsur yang tidak bisa dibuktikan. Unsur penting yang tidak bisa dibuktikan dan telah dimintakan pendapat ahli yaitu terkait unsur persetubuhan, di mana pendapat ahli selama salah satu unsur tidak bisa dibuktikan, maka para pihak atau terlapor tidak bisa dikenakan pasal yang akan dipersangkakan,” jelas Laode Arwansyah.

Meski begitu, kata Laode, perkara tersebut bisa dibuka kembali apabila pelapor memiliki bukti atau alat bukti yang dapat dihadirkan. Menurutnya, hal itu juga tergantung dari kualitas barang bukti yang dihadirkan.

“Kami serahkan sepenuhnya ke para pelapor maupun terlapor. Tentunya kami juga tetap melihat unsur-unsur pasal yang akan dilaporkan oleh para pihak. Prosedur akan tetap jalan. Kalau mau melapor silakan. Kami tidak bisa menghalangi atau menyuruh atau apapun namanya. Ketika ada laporan kita akan tindak lanjuti,” tegas Laode.

Ia melanjutkan, pada 11 Mei 2021 pihaknya juga telah mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), di mana telah dicantumkan perkembangan terakhir perkara tersebut kepada pelapor.
(ABM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *