Walikota Tangsel Bersama Kapolres Bubarkan Wisata Jaletreng

Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Dengan dilarangnya Tempat Wisata Beroperasi sesuai dengan Intruksi Gubernur Banten tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten yang belaku pada Tanggal 15 sampai dengan 30 Mei.

Polres Tangsel yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Dr. Iman Imanuddin dan Pemkot Tangsel yang dipimpin oleh Benyamin Davnie menyisir tempat-tempat wisata yang masih beroperasi dan tidak mengindahkan Intruksi Gubernur Banten.

Seperti salah satu Destinasi Wisata Taman Kota 2 BSD yg masih beroperasi dan tidak mengikuti Instruksi Gubernur Banten, tidak luput dari penertiban dan pembubaran pengunjung Taman tersebut oleh Polres dan Pemkot Tangsel. 16-5-2021

Kapolres Tangsel menuturkan bahwa melonjaknya pengunjung wisata merupakan dampak ditutupnya destinasi- destinasi wisata yang besar seperti di Anyer dan Monas, ini menuntut masyarakat yg haus akan liburan untuk mencari tempat-tempat alternatif untuk berwisata bersama keluarga yg mana merupakan kebiasan yg dilakukan pada masa Liburan Hari Raya.

Polres Tangsel dan Pemkot Tangsel akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi ke tempat-tempat Destinasi Wisata selama masih berada dalam masa Pelarangan sesuai dengan Instruksi Gubernur Banten dan melakukan Pengetatan serta Pembatasan di tempat-tempat Pusat Pembelanjaan serta Mall-Mall yang ada di Wilayah Tangerang Selatan supaya tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *