Secercah Harapan, Setelah Gubernur Koster Membuka Dialog

Buleleng – Tuntasnya hak kepemilikan tanah warga Sumber Kelampok, tak lepas dari peran aktif Gubernur Bali menyelesaikan persoalan tanah di Desa Adat Sumber Kelampok , yang diawali dengan dialog.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya menyatakan perjuangan warga Sumber Klampok akhirnya mulai mendapatkan secercah harapan, setelah Gubernur Bali, Wayan Koster berkenan membuka pintu dialog antara warga dengan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan soal permohonan sertifikat hak milik tanah di Desa Sumber Klampok, Buleleng.

Kakanwil BPN Bali Rudi Rubijaya menerangkan : “Saat itu, Gubernur Bali Wayan Koster mempertimbangkan terkait kronologis keberadaan masyarakat, Desa Adat dan Desa Dinas di lokasi (Sumber Klampok, red), serta dengan persetujuan DPRD Provinsi Bali. Akhirnya diperoleh kesepakatan dengan warga, di mana warga memperoleh 70 persen tanah garapan di luar tanah pekarangan eksisting.

Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti BPN melalui skema Reforma Agraria,” demikian kutipan paparan singkat Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya pada Rabu (Buda Kliwon, Pahang) tanggal 19 Mei 2021, pasca Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan secara langsung sertifikat hak milik tanah kepada warga Desa Sumber Klampok.

Rilis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *