Langgar PPKBM Dua Lokasi Hiburan Malam di Medan Di Razia Polisi

Persindonesia.com Medan – Kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi anjuran pemerintah, dengan banyaknya pelanggaran PPKBM di Medan. Terbukti saat Tim gabungan Polrestabes Medan melakukan penindakan di salah satu tempat hiburan malam, KTV Scorpio di Jalan Adam Malik No. 5 Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abdullah Lubis No. 58-59 Medan yang tidak mematuhi  Prokes, sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM) di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, Minggu (23/05/21).

Menurut informasi dari masyarakat, KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Bar Lounge High Five di Jalan Abdullah Lubis No. 58-59 Medan, tidak mematuhi prokes sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM),” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko kepada awak media.

Walikota Pangkalpinang Terima Kunjungan Komandan Lanud H. AS Hanandjoeddin TNI Angkatan Udara

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kabag Ops Polrestabes Medan dan Kasat Narkoba beserta personel Polsek Medan Baru.

“Melaksanakan razia terhadap 2 lokasi tempat hiburan malam tersebut.benar didapati kedua tempat hiburan malam ini langgar prokes. Dan langsung kita ambil tindakan tegas,” ujar Kapolrestabes.

Cegah Penyebaran Covid 19, Kapolres Melawi Berikan Arahan Kepada Personil

Lanjut Riko, dari keterangan karyawan didapati bahwa masing masing manajemen Tempat Hiburan Malam tersebut sudah mengetahui adanya larangan dari Pemprov dan Pemko Medan untuk tidak beroperasional. Namun kedua Tempat Hiburan Malam tersebut berusaha mengelabui petugas dengan cara pintu dan halaman depan dikunci dan di rantai dari luar serta lampu depan dimatikan dan diberi tulisan tutup.

Para karyawan mengetahui bahwa ada larangan operasional, tetapi pihak manajemen tetap memerintahkan mereka tetap beroperasional.

Wali Kota Pangkalpinang Kunjungi Kemkumham RI

Dalam kegiatan tersebut petugas mengumpulkan keterangan saksi-saksi, sebanyak 165 orang saksi dari pengunjung Bar Lounge High Five dan 37 orang saksi dari pengunjung KTV Scorpio.

“Dari keterangan para pengunjung KTV Scorpio didapati informasi bahwa di dalam KTV tersebut tidak ada penerapan prokes dan di setiap room terdapat 8 hingga 10 orang. Kemudian keterangan saksi-saksi di Bar Lounge High Five didapati informasi bahwa prokes hanya di berlakukan di pintu masuk. Namun saat di dalam Bar, Pengunjung dan karyawan banyak yg tidak memakai Masker dan tidak menjaga jarak”, jelasnya.

Judi Togel Di Tapung Hulu Merajalela,Polsek Segara Lakukan Penyelidikan

Dari masing-masing lokasi total ada 10 orang yang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan lainnya. Selanjutnya, Polrestabes Medan melakukan kordinasi terhadap Petugas Satgas Covid -19 untuk penyelidikan lebih lanjut, serta kordinasi dengan Pemprov dan Pemko Kota Medan dan memanggil saksi ahli. Kemudian memasang garis Police Line terhadap 2 lokasi tersebut,” tutup Rico. (Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *