Pelaku Penistaan Nyepi Berhasil Diungkap Polda Bali

Bali | persindonesia.com – Diawali dengan beredarnya postingan viral pada dibeberapa media sosial, kemudian dilakukan patroli siber oleh Tim Cyber Troops Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali diketemukan postingan pada akun FB “Ardi Alit” dengan caption ” tolong yang tau keberadaan binating ini dimana ?, semeton di Bali dishare ngih”.

Dan juga berisikan screnshoot postingan akun Facebook Abdilah Pulukan Bali dengan caption “Hanya orang bodoh yang ikut serta merayakan Nyepi, saya sebagai orang taat ibadah di agama Islam menentang keras adanya hari raya Nyepi, dan semoga semua umat Hindu yang ada di Bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung amin”.

Akibat postingan tersebut timbul kegaduhan baik di masyarakat maupun di dunia maya, sehingga menjadi atensi khusus Kapolda Bali untuk segera diungkap.
Atas perintah Kapolda Tim Siber langsung melakukan penyelidikan dengan hasil pemilik akun “Ardi Alit” mengaku bahwa akunnya sudah di hack orang sejak 29 Januari 2021 dan tidak bisa dipergunakan , pemilik akun Ardi Alit mengaku akunya sudah diambil alih oleh pelaku, sebelumnya dirinya sempat membuka link website yang diterima dan diminta untuk memasukkan email,nomor telpon beserta pasword.

Dari beberapa laporan yang masuk ke Polda Bali bahwa telah terjadi pengambil alihan akun melalui modus website phising, dengan modus setelah meretas isi dokumen pribadi pemilik akun , pelaku melakukan pemerasan agar domumen pribadi yang diretas tidak di firalkan,terutama yang bersifat forno.

Dari laporan para korban dan hasil penyelidikan ditemukan kesamaan modus operandi dan beberapa menggunakan identitas yang sama maka disimpulkan pelaku berinisial RF(23 thn) ada di wilayah Pekutatan Jembrana. Berdasar kepada hasil penyelidikan selanjutnya pelaku ditangkap pada Kamis 06 April 2021 oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Baliyang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, SiK.,MiK, dan berhasil mengamankan sejumblah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pemerasan di media sosial.

Dari hasil itrograsi diketahui bahwa pelaku RF asal Pekutatan Jembrana telah banyak melakukan website phising dengan korban yang cukup banyak. Selain itu pelaku juga telah mengakui dirinya yang membuat postingan penistaan agama melalui Fb yang dibuat pelaku dengan ID dan foto yg sama dengan “Abdilah Pulukan Bali”, yang sempat viral di medsos terkait penistaan Nyepi, atau pelaku membuat memanfaatkan hasil phising untuk membuat akun yang menyerupai korban guna mengunggah ujaran kebencian /penistaan agama yang seolah-olah dibuat oleh korban, kemudian mensecrenshoot dan diviraklan dengan memanfaatkan akun “Ardi Alit”.  RF mengaku belajar website phisisng melalui Youtube, melakukan website phising dengan alasan ekonomi menimang dirinya tidak bekerja.
Sementara alasan RF melakukan ujaran kebencian atas dasar dendam pribadi.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polda Bali beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut :

Barang bukti yang diamankan berupa : 3 buah HP, 1 buah buku tabungan, ATM, hasil sekrinshoot postingan akun FB dan percakapan WA, screnshoot mobile banking, strok bukti transfer dan akun FB “Ardi Alit”.
Pelaku RF telah mengakui segala perbuatannya , kini pelaku dikenakan pasal berlapis :
Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 thn 2016 tentang informasi dan ITE, (tentang kesusilaan) . Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU NO 19 Thn 2016 Tentang perubahan atas UU no 11thn 2008 tentang infofmasi dan ITE ( ilegal akses /pengambil alihan akun).

Pasal 27 Ayat(4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU NO 19 Thn 2016 Tentang Informasi dan ITE(pemerasan pengancaman).
Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 6 Jo Pasal 32 UU NO 44 Thn 2008 Tentang firnografi. Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU NO 19 Thn 2016 atentang Informasi dan ITE ( Ujaran Kebencian).
Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. Hukuman berat dan berlapis menunggu bagi pelaku kejahatan syber tersebut.

Red.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *