Asmara Sejenis Pembawa Petaka, Diungkap Polres Banjar

 

Persindonesia.com MARTAPURA – Kepolisian Resor Banjar, Polda Kalimantan selatan. melaksanakan Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H. serta didampingi oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Banjar dan Hakim Jubir Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (27/5/2021) pukul 11.30 Wita bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar.

Koramil 07/PDA Bersihkan Lingkungan Kampung Pancasila

Konferensi Pers ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Sebelumnya, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita, telah diketemukan sesosok mayat di semak-semak pada Jalan A. Yani Km.17 tepatnya di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat yang mana diketahui sebagai korban kasus pembunuhan.

“Setelah kami selidiki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan percakapan dari HP korban,” terang AKBP Andri Koko Prabowo kepada awak media yang hadir.

50 Kodim Siap Wujudkan Sinergi Membangun Negeri Dalam TMMD ke-111

Diterangkan Kapolres, kasus pembunuhan ini dipicu dari kisah asmara sejenis antara pelaku dan korban.

“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada Bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap AKBP Andri Koko Prabowo.

“Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjut AKBP Andri Koko Prabowo.

Ramai Karangan Bunga ucapan Selamat HUT GARDAPATIH Yang Ke- 3

Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut, Minggu (23/5/2021).

Tersangka YS (23th), warga Kelurahan Guntung Manggis ini diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHP. (Faris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *