Persindonesia.com Medan – Unit Reskirm Polsek Medan Kota menangkap seorang laki-laki berinisial AT (33) Warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, karena kedapatan menyimpan sabu di balik topi yang dipakainya. AT diamankan di Jalan Selamat Ujung, pada Kamis (20/5/21) sekitar pukul 13.30 WIB.
Jelas Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, didampingi Panit Iptu Asrol Efendi Rambe, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di Kawasan Jalan Seksama. Mendengar laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor.
Mengantivasi Gelombang Pasang, Desa Banyubiru Melakukan Kerja Bakti
Tak mau kehilangan targetnya polisi langsung meringkus tersangka dan di temukan 1paket sabu di balik topi yang dipakainya. “Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 40 ribu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,”imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 0,16 gram sabu dalam klip plastik kecil, sebuah sepeda motor merk Honda Vario, BK 4611 ABS.
Serma Mursana Berikan Pengarahan Tetap Jalankan Prokes
“Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Marvel. (Syamsir)