Mbah Mul Wartawan Korban Penganiayaan, Pilih Tempuh Jalur Hukum

Surabaya,Persindonesia,- Mulyono Kabiro Mojokerto Media Lintasberitaindonesia.com korban pengeroyokan Massa (dijambak, dipukul, digigit, disiram bensin sampai dipaksa minum miras) akhirnya menempuh jalur hukum, Kamis, 27/5/2021.

Kemarin Mulyono atau biasa dipanggil Mbah Mul memberikan Kuasa Hukum kepada lima orang ahli hukum untuk memproses kasus penganiayaan terhadap dirinya.

“Saya memberikan Kuasa Hukum kepada lima orang ahli hukum,
– Moch Taufik SH, MH, Umar Al Khotob, Achmad Dhofirul Anam SH, MH, Yudi Purwadi SH, Sulaiman SH,
untuk memproses kasus saya sampai ke Pengadilan,” kata Mbah Mul sapaan akrab Mulyono

Umar Al Khotob sebagai Ketua PUSKOMINFO Jatim dalam Konferensi Pers mengatakan, “Wartawan bekerja sesuai undang-undang dan dilindungi oleh undang-undang, Wartawan juga punya hak untuk mencari/investigasi sebuah berita serta mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat karena memang peran Wartawan adalah sebagai Kontrol Sosial, apalagi sampai terjadi kekerasan, penganiayaan serta pengeroyokan massa kepada wartawan, kami akan kawal kasus ini hingga meja pengadilan”.

Konfrensi Pers dikantor PUSKOMINFO Jatim jalan Gadukan timur no 97 Surabaya, dihadiri oleh puluhan wartawan dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto serta turut hadir tiga Pimpred sebagai wujud rasa solidaritas sahabat jurnalis dalam mengawal kasus kekerasan terhadap wartawan sampai ke Pengadilan.

Adanya indikasi dua oknum Kepala Desa atau Lurah (Lurah Tempuran dan Lurah Ngingas Rembyong) yang tempatnya saling berdekatan membiarkan terjadinya penganiayaan dan pengeroyokan massa terhadap seorang jurnalis yang pada waktu itu keduanya ada dilokasi kejadian.

“Dengan adanya oknum dua Lurah tersebut meskipun sudah ada bukti lewat chatting WhatsApp kalau bisa jangan dilanjut ke jalur hukum kita damai saja, tetap sebagai manusia kita membuka pintu maaf tapi nanti di Pengadilan,” kata H.Abdul Qodir Djaelani (Pimpred Lintas berita Indonesia.com)

Rencananya Minggu depan seluruh insan media atau Wartawan Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto yang tergabung dalam Solidaritas Kawan Jurnalis akan bersama-sama ke Polres Mojokerto sekalian melakukan Sholat Dhuhur Berjama’ah di depan Kantor Polres Mojokerto diperkirakan jumlahnya puluhan Wartawan.

Semoga kedepan tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis karna Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi, empat pilar Demokrasi adalah :
– Yudikatif (Pembuat UU adalah DPR, DPRD)
– Exsekutif (Pelaksana UU adalah Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati)
– Pengawas Pelaku UU (KPK, BPK)
– Kontrol Sosial yaitu Jurnalis/Wartawan. (Anang Takim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *